Masuk Tomohon Wajib Tunjukan Hasil Swab

Pemandangan Tomohon dari atas. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Pemerintah kota Tomohon memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Nomor 440/21.4093n/sekr-Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di provinsi Sulawesi Utara.

Untuk memperketat protokol kesehatan terkait COVID-19, maka Wali kota Tomohon, Carrol Senduk mengeluarkan maklumat Wali Kota Nomor 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pembatasan pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.

Maklumat tersebut menegaskan beberapa hal, diantaranya Pelaku perjalanan luar negeri dan /atau dalam negeri wajib melakukan test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari , dan bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain – lain maka wajib melakukan Swab PCR.

Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil swab dengan masa kadaluwarsa selama 2 (dua) hari.

Pelaksanaan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 WITA, jam operasionalnya diubah menjadi pukul 20.00 Wita sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 hingga 25 orang dan konsumsi disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.

Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang masa kadaluwarsa selama 2 (dua) hari.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus Covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari satgas Covid-19 Kota Tomohon.

Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Oleh: Yaya Piri

Pos terkait