PDIP Nonaktifkan Pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Minsel

Boy Tumiwa. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Terkait sayap partai “BBHA” (Badan Bantuan Hukum & Advokasi) Minsel oleh oknum – oknum yang akhir – akhir ini beredar issue yang tidak mengenakkan di kalangan masyarakat umum, menyikapi hal tersebut. Ketika ditemui  Kamis (02/07/2021).

Ketua DPC PDI Perjuangan Minsel Angkat bicara “Dengan issue yg berkembang di kalangan masyarakat dan laporan yang masuk ke partai, saya segera menugaskan Wakil ketua Bidang Kehormatan (BK) Boy Tumiwa bersama Wakil ketua bidang Hukum yang juga sebagai Plh. Sekretaris DPC Seidy Lintong. SH untuk Memanggil Oknum – oknum Pengurus BBHA dalam hal mengklarifikasi & Memproses laporan tersebut, ungkap Lumowa”.

Lanjut Lumowa, Pada tanggal 23 Juni 2021 Badan Kehormatan Partai PDI-P DPC Minsel telah memanggil BBHA untuk melakukan klarifikasi serta memproses laporan masyarakat.

“Sebagai Ketua Partai saya perlu menegaskan bahwa ; Tugas BBHA adalah memberikan pendampingan bantuan hukum kepada kader partai dan harus mendapatkan Mandat dari Partai terkait hal tersebut. Dalam arti kegiatan – kegiatan BBHA harus sepengetahuan dan mendapatkan mandat dari Partai.

Apabila ada tindakan – tindakan lain yang tidak sesuai dengan aturan Partai maka Partai akan memberikan sanksi tegas. Terlebih apabila melakukan tindakan yang merugikan bahkan merusak nama baik partai. Jelas Lumowa yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Minsel.

Hal yang sama dikatakan Oleh Ibu. Seidy Lintong. SH yang juga sebagai (Wkl Ketua bid Hukum / Plh Sekretaris DPC Minsel) & Boy Tumiwa (Wkl Ketua BK) BK Partai telah memanggil BBHA berjumlah 4 orang terdiri dari Ketua dan anggota, dan dari hasil klarifikasi maka Badan Kehormatan partai telah mengeluarkan rekomendasi Menonaktifkan kepengurusan BBHA Minsel karna telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dangan aturan partai dan AD/ART Partai, serta tidak menjaga marwah, wibawa dan nama baik partai. Imbuh Lintong”.

Ditempat yang sama Wakil Ketua Badan Kehormatan partai Boy Tumiwa menyebutkan;
Badan kehormatan Partai menilai bahwa BBHA telah melakukan kekeliruan ketika masuk ke dalam ranah pemerintahan dalam hal ini meminta rekomendasi ke salah satu dinas yang sudah keluar dari Fungsi dan Tugas BBHA sesuai aturan partai dan tindakan tersebut merugikan nama baik Pemerintahan saat ini yang adalah usungan PDI Perjuangan.

“Dengan dinonaktifkan BBHA Minsel maka tidak diijinkan lagi membawa, menggunakan nama BBHA sebagai sayap Partai, sambil menunggu keputusan Pleno dari partai. Dan atas nama ketua DPC PDI – Perjuangan Minsel memohon maaf sebesar – besarnya terhadap tindakan yang telah merugikan nama Partai, tegas Lumowa”.

Oleh: Van Basten