DPRD Sulut Akomodir Aspirasi Masyarakat Minut Soal Mafia Tanah

komunikasulut.com – Masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulut yang tergabung dalam Forum Warga Masyarakat Desa Pulisan dan Kinunang mendatangi kantor DPRD Sulut, Senin (20/3/2023).

Kedatangan itu dalam bentuk demontrasi menuntut kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut. Estefanus Takumansang, salah satu orator meminta Gubernur Sulut agar segera membentuk tim independen pencari fakta kebenaran yang di dalamnya ada keterwakilan unsur masyarakat pemilik tanah atau yang diwakilkan dari pemerintah, BPN, DPRD dan unsur-unsur lainnya untuk mendapatkan titik terang yang seterang-terangnya.

Kemudian meminta unsur terkait di bidang hukum atau aparat terkait yaitu yudikatif, agar pihak-pihak yang terlibat atau oknum-oknum makar atau perantara yang bermain dan memanipulasi surat tanah atau sejenisnya.

Hal itu terkait adanya akta jual beli tanah yang diduga palsu dan telah dibuat pada tahun 1981, 1996 dan 1998 agar segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya menuntut kepada BPN agar sertifikat tersebut dicabut dan dibatalkan karena cacat hukum merujuk pada ketentuan peraturan Menteri Agraria tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena surat keputusan dibuat tanpa adanya landasan hukum dan tidak bersumber dari atas hak yang tidak jelas bersumber darimana.

Selanjutnya meminta kepada DPRD Sulut segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengusutan untuk penyelesaian tanah khusus di Desa Pulisan dan Kinunang agar mendapatkan titik terang seterang-terangnya.

Tuntutan ke-5, Forum Masyarakat Desa Pulisan dan Kinunang mendukung program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan menjadikan Desa kawasan pariwisata kelas internasional. Dengan catatan bahwa perusahaan yang bersahabat dengan masyarakat dan mengerti hak-hak masyarakat, bukan perusahaan yang membuat konflik berkepanjangan dengan masyarakat tanpa ada tanggungjawab.

Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan memberikan atensi yang begitu besar bahwa masyarakat sudah sejak lama bahkan pemerintah desa dan keterwakilan tokoh agama sudah menyampaikan permasalahan ini di bulan Januari lalu.

“Persoalan yang dihadapi ini bukan persoalan kecil. Ini juga menganggu stabilitas masyarakat di Desa Pulisan dan Kinunang. Dan oleh karena itu, seharusnya mendapatkan atensi yang sangat besar dari pemerintah dan materi tuntutan yang disampaikan ini akan kami perjuangkan,” ungkap Pangemanan.

Menurutnya, sebagian dari tugas DPRD untuk memfasilitasi apa yang menjadi persoalan masyarakat yang ada di Sulut, dan oleh karena itu dirinya akan segera menyampaikan kepada pimpinan DPRD Sulut terkait permohonan yang sudah digunakan dalam aduan tertulis ini akan dikaji dan ditelaah untuk diperjuangan sesuai dengan konstitusi yang ada.

“Sebelumnya DPRD akan berkomitmen untuk menfasilitasi beberapa pihak terkait diantaranya badan pertanahan bersama dengan masyarakat yang ada, pihak-pihak terkait lainnya yang mengetahui secara detail terkait persoalan yang dimaksud. Mari kita duduk bersama dan akan difasilitasi, dan kebetulan mitra kerja kami di Komisi 1 DPRD Sulut salah satunya adalah BPN, kirannya sekretariat DPRD Sulut dapat segera menfasilitasi itu dan menyampaikan langsung ke pimpinan DPRD agar dapat dilakukan rapat dengar pendapat (RDP),” terang legislator Dapil Minut-Bitung itu.

Dirinya berharap dari permasalahan ini tidak ada konflik sosial yang terjadi. Ia juga berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya dan tidak boleh ada masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang tidak adil di Republik Indonesia ini.

Dan oleh karena itu, ketika terjadi sengketa tanah seperti ini masyarakat dengan sabar dan santun datang dengan menghargai bagaimana program dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk nantinya menfasilitasi kemajuan bagi kesejahteraan masyarakat Sulut.

“Minut sebagai destinasi super prioritas dan oleh karena itu dibutuhkan dukungan serta partisipasi oleh masyarakat, kemudian ada kendala seperti ini dimana persoalan-persoalan yang terus terjadi di daerah-daerah destinasi wisata super prioritas, maka ini akan menghambat pembangunan pariwisata yang ada di Minahasa Utara,” ujarnya.

“DPRD sangat senang jika masyarakat mendukung program pemerintah, akan tetapi pemerintah harus tau ketika hak rakyat di rampas harus dikembalikan sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan perintah konstitusi. Dan oleh karena itu, kami akan mengundang bapak-ibu keterwakilan yang ada di RDP nantinya,” tambahnya.

Menurut Melky, ini dikarenakan semua yang bisa hadir pada RDP nantinya, dan mengundang semua pihak yang mengetahui secara kronologis permasalahan yang ada dan bisa menfasilitasi pertemuan secara terara dan mendapatkan solusi bersama untuk kebaikan bagi masyarakat Pulisan dan Kinunang.

Untuk itu, perjuangan dari masyarakat Desa Pulisan dan Kinunang ini akan menjadi perjuangan kolektif DPRD Sulut untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya. Ini merupakan hak rakyat yang lagi di diobok-obok oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, dan sudah menjadi kewajiban DPRD Sulut untuk melakukan RDP bersama dengan pihak terkait seperti BPN.

“Hak rakyat harus diberi. Jangan ada kepentingan sekelompok orang dan terus menodai semangat kebersamaan kita dan merampas hak rakyat di Desa Pulisan dan Kinunang, tidak bisa seperti itu dan DPRD Sulut akan berada di Garda terdepan,” sahutnya.

“Jika tidak akan keadilan Kepada masyarakat di Desa Pulisan dan Kinunang kita sikat oknum nakal itu. Hak rakyat harus diberikan dan diperjuangkan,” pungkas ketua DPW PSI Sulut ini. (*)

Pos terkait