komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara telah memulai rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja pada Rabu (12/10/2023).
Ini merupakan tahapan selanjutnya dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulut 2024, yang telah disampaikan Gubernur pada Paripurna 11 Oktober 2023 dan telah disetujui DPRD.
RDP dipimpin oleh Alat Kelengkapan DPRD Sulut, terutama empat komisi yang ada di Gedung Cengkeh bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan stakeholder yang bersangkutan.
Selain membahas rincian anggaran mitra kerja dalam Ranperda APBD 2024, RDP juga mendiskusikan berbagai persoalan urgent di tingkatan eksekutif, legislatif, hingga konstituen.
“Rapat ini dilakukan agar DPRD Sulut mendapat informasi dari mitra kerja mengenai anggaran, sebelum membahas penganggaran dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red),” jelas Wakil Ketua DPRD Sulut, Rasky Mokodompit.
“Dengan mengundang mitra kerja dalam RDP, kami lebih cepat untuk mengetahui kebutuhan jajaran SKPD dan stakeholder. Apabila ada SKPD yang meminta anggaran, sepanjang memenuhi aturan dan sesuai kebutuhan yang ada, kami pasti akan mengupayakan penambahan itu,” tambahnya.
Salah satu isu strategis selama RDP, yakni kejelasan status Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulut.
Mengingat, pemerintah pusat telah mengesahkan Undang-Undang (RUU) ASN 2023 pada 3 Oktober 2023. Ini dibahas Komisi 1 DPRD Sulut bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Rabu (11/10/2023).
“Direvisinya Undang-Undang ASN menjadi berita baik bagi honorer di Provinsi maupun kabupaten/Kota, dimana honorer atau THL ini di tahun 2024 diangkat menjadi ASN tanpa tes, berkaitan dengan ini mohon penjelasannya,” tanya Herol kepada Jemmy.
Senada, Raski Mokodompit yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, mempertanyakan hal yang sama. “Kami ingin mempertanyakan terkait hal yang ramai diperbincangkan saat ini. Pertama berkaitan dengan undang-undang yang baru, terkait ASN dan honorer daerah. begitu pun dengan P3K dan khususnya dari Provinsi Sulut itu berapa usulan yang masuk dalam formasi P3K di tahun 2024,” tanya Raski lagi kepada Jemmy.
Kemudian untuk kuota di DPRD Sulut itu berapa, mengingat, kata Raski, THL cukup banyak. Terkadang ada yang tidak masuk dalam formasi, seperti honorer driver dan pengamanan.
Selaku Kepala BKD Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan undang-undang ASN belum ditetapkan. Jika sudah ditetapkan, aturannya pasti akan dilaksanakan.
“Pertama berkaitan dengan P3K. Sebelumnya ada perbedaan antara P3K dan ASN, yang pertama ASN memiliki golongan 2 sedangkan P3K tidak, tetapi sama-sama diangkat dalam jabatan misalnya pada administrasi umum. Jabatan ini bisa meningkat, seperti di kita itu ada analisis kepegawaian muda, madya dan seterusnya,” ujarnya.
Kemudian perbedaan yang paling mencolok, kata Jemmy, adalah pensiun. ASN mendapatkan pensiun, sedangkan P3K tidak. “Akan tetapi di undang-undang yang baru ini terinformasi P3K sudah ada pensiunnya. Caranya seperti apa, itu yang harus kita lihat secara bersama-sama,” singkatnya.
“P3K ini semakin berhimpitan dengan ASN akan hak dan kewajibannya. Misalnya, ASN itu 5 juta sama halnya dengan P3K 5 juta dan memiliki tunjangan lainnya,” terangnya.
Menurutnya Jemmy, sudah ada edaran dari Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bahwa ASN tidak boleh lagi mengangkat THL, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan THL bisa diangkat sampai tahun 2024.
Jemmy menjelaskan beberapa faktor menyebabkan banyak guru-guru tidak terakomodir dalam P3K, yakni tidak mengisi ABK sesuai dengan kebutuhannya. PJ Bupati Minahasa ini meyakini, ketika guru-guru mengisi sesuai dengan kebutuhannya pasti terakomodir semuanya.
“Kedua, terdeteksi juga dalam pengangkatan honorer guru itu tidak sesuai dengan kualifikasi dalam bidang pendidikan, sehingga tidak bisa masuk dapodik. Misalnya, dalam satu sekolah itu membutuhkan guru matematika, tetapi yang dimasukan guru bidang sosial, geografi dan sebagainya,” tuturnya.
Ia menambahkan, semakin aneh lagi ditemukan di lapangan bukan basic guru direkrut dalam sekolah, yakni tenaga administrasi. Jika tenaga administrasi, harus masuk melalui jalur tenaga teknis.
“Berkaitan dengan persoalan-persolan yang ditemukan di lapangan kedepannya kami akan melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut,” ujar dia.
Setelah RDP berakhir, pembahasan Ranperda APBD Sulut 2024 akan dilanjutkan dengan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan TAPD Pemerintah Provinsi Sulut. (***/Adv)