Hipospadia

hanzel-mamuaya
(Foto Ist)

Oleh: Dr. Hanzel Mamuaya, S.H, M.H.

DALAM kehidupan bermasyarakat Hipospadia menimbulkan suatu permasalahan antara jenis kelamin yang merujuk pada genitalia, gender yang merujuk pada faktor external atau identifikasi sosial orang lain tentang laki-laki dan perempuan dan identitas gender terkait pengenalan kepada diri sendiri. Keadaan tersebut dikenal juga dengan istilah Transseksual, yang digunakan untuk merujuk kriteria diagnostis “Gender Dysphoria”, dalam DSM-V (Diagnosyic and Statistical Manual of Mental Disorders) digunakan untuk mendiagnosis orang-orang yang jenis kelaminnya saat lahir bertentangan dengan apa yang di identifikasi mereka.

Untuk itu, saya menilai langkah yang diambil oleh Bapak KSAD untuk membantu Aprilia Manganang sudah sangat tepat. Disamping itu, kita harus mengingat saudara-saudara sebangsa yang seperti Aprilia, namun tidak seberuntung dia. Mereka harus dibantu karena mereka bagian dari kelompok minoritas dan kelompok rentan di Negara ini.

Sampai saat ini belum diatur atau ditetapkan mengenai prosedur dan mekanisme dalam melaksanakan penyesuaian jenis kelamin. Bagi orang-orang transseksual yang sedang atau sementara dalam tahapan transisi selama belum adanya penetapan pengadilan, saudara-saudara kita tersebut diperhadapkan dengan berbagai permasalahan yang menyebabkan berkurangnya bahkan hilangnya hak-hak mereka sebagai warga negara.

Untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan identitas gender. Terdapat satu materi yang penting menurut saya yang harus diatur didalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud. Materi tersebut menyangkut pengaturan penyesuaian jenis kelamin.

“Disini tentunya Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara siapapun dia tanpa terkecuali.” (**)