komunikasulut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Selasa (8/3/22) melalui Kepala Kejari Hadiyanto SH melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka ECG alias Eko yang telah melakukan tindak pidana Penganiyaan sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Di ketahui, keputusan penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Keadilan Restorative Justice yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka ECG alias Eko dan korban SS alias Sunardi.
Kesepakatan perdamaian tersebut dilaksanakan Kamis tanggal 24 Februari 2022 beberapa waktu lalu dan bertempat di kantor Kejari kotamobagu dihadapan keluarga korban, pendamping tersangka, dan perwakilan masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum yang bertindak sebagai fasilitator Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu SH MH dan Theresia Pingky Wahyu Windarti SH.
Dimana tersangka ECG alias Eko telah meminta maaf kepada korban SS alias Sunardi dan keluarga korban, yang sempat menghadiri perdamaian atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas serta tidak layak yang dilakukan oleh tersangka. Yang pada saat itu sedang dipengaruhi minuman keras dengan cara menganiaya korban.
Setelah dilakukan perdamaian tersebut korban bersama keluarganya juga telah memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka secara ikhlas dan lapang dada serta bersepakat dengan tersangka untuk berdamai.
Kepala Kejari Kotamobagu Hadiyanto SH melalui Kasi Pidum Kejari Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu SH MH menjelaksan, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, perkara pidana atas nama tersangka ECG alias Eko telah dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Perkara Restorative Justice tersebut telah dilakukan ekspose Selasa tanggal 08 Maret 2022 oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu SH melalui Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar SH MH, Kepala Seksi Oharda Cherdjariah SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Hadiyanto SH,” ungkapnya.
“Turut mendampingi juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu SH MH serta Jaksa Fungsional Yohanes Mangara Uli Simarmata SH, Theresia Pingky Wahyu Windarti SH yang dilaksanakan secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana SH MH serta Direktur Oharda Agnes Triyanti SH MH,” lanjut Kasi Pidum Kejari.
Andi mengatakan, kronologis kejadian penganiayaan awalnya Pada Selasa tanggal 09 November 2021 sekira Pukul 04.00 Wita tersangka bersama saksi korban, RK, DK beserta rekan-rekanya sedang duduk untuk meminum minuman keras (Miras) dirumah DK, lalu saat itu tersangka meminta kepada RK untuk menggadaikan handphonenya namun RK tidak mau.
Kemudian tersangka tiba-tiba melakukan penganiayaan kepada RK dengan menggunakan tangan terkepal mengena di bagian telinga, saksi korban yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai, namun tersangka mendorong saksi korban sehingga berjalan mundur masuk kehalaman rumah saksi korban, kemudian tersangka melakukan penganiayaan kepada saksi korban dengan mengunakan kedua tangan yang terkepal memukul mengenai bagian bibir.
Wajah dan kepala saksi korban karena sudah mengeluarkan darah pada bibir saksi korban maka saksi korban melarikan diri masuk kedalam rumah, perbuatan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada bagian bibir, bengkak di kepala kiri bagian belakang dan bengkak pada pipi kanan.
“Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan, penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice,”pungkasnya.
Oleh: Vicky Tegela