Kejari Kotamobagu Hentikan Kasus Pemukulan di Dumoga dengan Restorative Justice

komunikasulut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di Dumoga melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, Selasa (26/4/2022).

Kepala Kejari Cabang Dumoga Edwin B Tumundo SH MH menjelaskan, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI nomor: 15 Tahun 2020 tanggal 02 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. Oleh karena itu Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga melakukan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap Tersangka MFB dengan pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) terhadap korban dengan inisial RM.

“Bahwa Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas nama Terdakwa MFB terhadap Korban dengan inisial RM yang sebelumnya telah dilakukan proses mediasi/perdamaian yang difasilitasi oleh Kepala Sub-seksi Pidum & Pidsus yaitu Ceecilia Septin Binara, S.H dan didampingi Kepala Sub-seksi intelijen & Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Fajar Tri Kusuma Aji, SH yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga,” ujarnya.

Edwin mengatakan, dalam pelaksanaan perdamaian tersebut juga dihadiri tersangka dan korban beserta keluarga dari Tersangka dan Korban, disaksikan langsung oleh Perangkat Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat dan perangkat Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolmong, serta di hadiri Tokoh Masyarakat dari kedua korban dan terdakwa.

“Bahwa Tersangka dan Korban telah saling memaafkan antara Tersangka MFB dan Korban dengan Inisial RM sehingga berdasarkan hal tersebut perdamaian telah berhasil dilakukan tanpa adanya suatu syarat apapun,” terangnya.

 

Serta dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R yang juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta Jajaran Asisten Tindak Pidana Umum dan mendapat hasil bila perkara atas nama Tersangka MFB tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Dalam paparan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga yaitu Edwin B Tumundo SH MH terhadap perkara atas nama Tersangka MFB dan pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice yaitu:

“Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, terdapat kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban berbentuk surat perdamaian disertai pemenuhan kewajiban, adanya respon positif dari masyarakat telah ada pemulihan Kembali yang dilakukan tersangka dengan cara mengganti biaya, yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan tersangka masih memiliki umur yang masih bisa untuk berubah menjadi yang lebih baik dan tersangka juga masih memiliki umur yang masih sangat muda untuk mengejar cita-cita yang di inginkan.

“Kasus ini Berawal, ketika Tersangka MFB bersama-sama dengan Korban RM sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus, kemudian Tersangka terus menerus menuangkan minuman keras jenis cap tikus ke gelas milik korban yang menyebabkan korban kesal dan menegur Tersangka agar tidak menuangkan minuman keras tersebut secara terus menerus kedalam gelas korban,” bebernya.

“Tidak berselang lama terjadi adu mulut diantara keduanya, tiba-tiba tersangka memukul korban dengan cara mengayunkan tangan kanannya yang terkepal kearah wajah korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian mata sebelah kanan korban dan Tersangka juga mengarahkan tendangan kearah leher korban dan mengenai leher korban,” tandasnya.

Lanjutnya, setelah kejadian tersebut korban pulang kerumahnya di Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat. Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Tersangka MFB mengakibatkan korban terluka berdasarkan Visum et Repertum Nomor: No: 440/UPT M/23/X 1/2021 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Puskesmas Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2021.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait