Minsel Resmi Miliki Perda Protokol Kesehatan Covid-19

Franky Wongkar dan Petra Rembang bersama pimpinan DPRD Minsel. (Foto Komunika Sulut)

KOMUNIKASULUT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Minsel dan Ranperda Kearsipan pada Senin (4/10/2021).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa SE didampingi Wakil Ketua II Paulman Runtuwene ST yang dihadiri Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Wabup Minsel Pdt Petra Yani Rembang, Sekwan Minsel Joins Langkung SH, Sekdakab Minsel Drs. Denny Kaawoan SE MSi, anggota DPRD dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab Minsel menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Ranperda menjadi Perda ditandatangani oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH dan pimpinan DPRD Minsel Stefanus Lumowa SE.

Bupati Franky Donny Wongkar SH mengatakan, Pengesahan dan Penerapan Peraturan Daerah sangatlah penting demi menekan penyebaran Covid-19 ,karena sangat berdampak luas bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

“Terima kasih pimpinan dan anggota DPRD dan panitia khusus yang telah membahas, memeriksa dan mengoreksi rancangan peraturan daerah.Kerjasama dan Sinergitas yang kuat antara Legislatif dan Pemerintah daerah sangat penting bagi pemulihan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan roda pemerintahan demi pelayanan kepada masyarakat Minsel,” jelas Bupati.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa SE menyampaikan, terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Minswl dan Panitia Khusus (Pansus) yang sudah bekerja keras sehingga Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Ranperda Kearsipan ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Oleh: Figgo Kalumata

Pos terkait