Oleh: Erick Lie
Direktur Manado Legal Studies Community
Indonesia merupakan Negara Hukum, yang dimana telah disebutkan secara tegas dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Hukum agama, dan Hukum adat, Sebagian besar sistem yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada Hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan. Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Banyak kasus yang kita lihat bersama, sabotase, diskriminasi, pengistimewaan bagi yang di atas dalam menangani kasus. Bisa dikatakan Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, istilah ini tepat untuk mendeskripsikan kondisi penegak hukum Indonesia, tapi menurut aturan hukum ini adalah benar. Masyarakat mengungkapkan, Hukum bisa dibeli oleh yang punya jabatan, kekuasaan dan yang memiliki uang berlimpah pasti akan aman dari aturan maupun belenggu sanksi, sebaliknya Hukum beda pada orang yang di bawah seakan Hukum dapat untuk dipermainkan.
Hukum bisa dikatakan sebagai norma, aturan dan perilaku nyata Manusia yang berada pada sistem itu, di dalam substansi Hukum ada istilah “produk” yaitu suatu keputusan yang baru disusun dan baru di buat yang mana disini di tekankan pada suatu Hukum akan dibuat jika melalu peristiwa dahulu. Seperti tertulis pada KUHP pasal 1 di tentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana dapat di Hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”, Sistem ini sangat mempengaruhi sistem Hukum di Indonesia.
. Akan tetapi sekarang banyak kasus penyelewengan kewenangan di ranah penegak Hukum Kepolisian yang banyak melakukan pelanggaran contohnya, banyak Polisi lalu lintas yang menyalahi aturan seperti melakukan Tilang tapi akhirnya minta uang, dan melakukan pengoperasian tapi tidak ada surat izin, Sebagai penegak Hukum seharusnya bisa menjadi wadah penampung aspirasi masyarakat, Malah membuat banyak masyarakat tidak mempercayai eksistensi penegak Hukum di Negeri ini. Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak Hukum yang kredibilitas, kompeten dan independent.
Mahasiswa merupakan penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Melalui pengetahuan, ide, dan keterampilan yang dimilikinya, mahasiswa bisa menjadi lokomotif kemajuan. Salah satu contohnya adalah Ketika orde baru tumbang di tahun 1998 lalu, gerakan tersebut dimotori mahasiswa. Mahasiswa sadar ada hal yang tidak beres dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga kemudaian melakukan gerakan yang menuntut perubahan. Dengan dukungan masyarakat, gerakan tersebut akhirnya berhasil dan melahirkan orde reformasi.
Peran pemuda juga masih berlanjut hingga sekarang salah satunya dengan melakukan riset, Riset yang artinya melakukan penelitian suatu masalah secara bersistem, kritis, dan ilmia dalam meningkatkan Pengetahuan dan mendapatkan fakta yang baru. akan tetapi sangat disayangkan bahwa masih banyak Pemuda terkhususnya di Sulawesi Utara yang belum mengerti pentingnya melakukan riset. Ditambah lagi dengan sudah setahun lebih kita terperangkap pada pembatasan kegiatan dikarenakan hadirnya COVID-19, yang menjadikan aktifitas pemuda dalam proses berdialektika menurun.
Kurangnya kelembagaan dalam riset juga menjadi salah satu alasan utama kurangnya minat pemuda dalam melakukan riset, salah satu contohnya kurangnya kelembagaan Hukum dalam melakukan riset, Padahal untuk masa sekarang banyak sekali isu-isu tentang permasalahan Hukum yang bisa menjadi bahan diskusi namun terhalang dikarenakan tidak adanya wadah yang khusus membahas permasalah Hukum di Sulawesi Utara.
Itulah yang menjadi alasan Manado Legal Studies Community (LMSC) ada dikarenkan persoalan yang ada diatas, Lahir pada Tanggal 18 Juli 2021 oleh pemikiran beberapa pemuda yang sadar bahwa masih banyak masalah tentang Hukum yang perlu dibahas bersama, Masih banyak ketidakadilan yang terjadi, Masih banyak keluhan dari masyarakat, Pemuda sebagai agen perubahan, Dan juga sebagai pengontrol sosial yang maksudnya Ketika ada kejadian yang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa dan nilai luhur bangsa, Maka Pemuda akan memberikan saran, Kritikan, Dan solusi. Dengan begitu diharapkan arah kebijakan para pemimpin tidak sampai melenceng.
Harapan dari MLSC adalah mampu menjadi wadah pembelajaran para Intelektual Hukum dalam meningkatan penalaran berpikir, Meningkatkan skill dalam menulis, Menambah minat Para Intelektual dalam belajar melakukan riset terkhusnya di bidang Hukum, Dan juga menjadi media penyalur aspirasi dalam memberikan saran, kritikan, dan solusi. Yang berguna menambah pengetahuan para Intelektual dan bisa bermanfaat bagi banyak orang.
Demi meningkatkan minat para Pemuda dan bisa menjadi wadah gerakan perubahan bagi Pemuda di Sulawesi Utara. MLSC mempunyai program unggulan yaitu “Bacarita Hukum” yaitu diskusi membahas isu-isu Nasional dan juga isu-isu Daerah terkini dan juga membahas lebih dalam tentang Hukum. MLSC juga sadar banyak para Intelektual sekarang yang tidak percaya diri dalam menulis karya ilmiah, maka MLSC juga mempunyai program pembelajaran menulis karya ilmiah. Dengan harapan selanjutnya MLSC sudah bisa menjadi wadah dalam konsultasi Hukum dan proses Advokasi.