Oknum Staf Khusus Walikota Bitung Kena Getahnya

Kantor Walikota Bitung. (Ist)

KOMUNIKASULUT.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut resmi mencabut rekomendasi staf khusus Wali Kota Bitung dan Wakil Wali Kota Bitung.

Surat pencabutan rekomendasi itu tertuang dalam surat DPW PSI Sulut
Nomor: 033/A/DPW-XXV/2021 tentang Pencabutan Rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPW PSI Sulut, Melky Jakhin Pangemanan dan Sekretaris, Nurjannah Sellani Sandiah.

Surat yang diterbitkan tanggal 3 Agustus 2021 itu menyatakan mencabut Surat Rekomendasi Nomor: 020/A/DPW-XXV/2021 Tanggal 6 April 2021 tentang rekomendasi Staf Khusus Walikota Bitung dan membebastugaskan oknum DNB.

Terkait surat pencabutan rekomendasi itu dibenarkan Sekretaris DPW PSI Sulut, Nurjannah Sellani Sandiah yang menyatakan persoalan DNB yang viral di Kota Bitung telah diselesaikan oleh DPW PSI Sulut.

Nurjannah menjelaskan, PSI memberikan rekomendasi kepada DNB karena menganggap yang bersangkutan memiliki kemampuan dan integritas, karena selama tergabung di PSI yang bersangkutan termasuk kader yang tidak pernah bermasalah, khususnya di PSI Kota Bitung.

“Namun pada perjalanannya kemudian terjadi hal-hal yang diluar dugaan yang kami anggap sebagai pelanggaran berat,” kata Nurjannah, Kamis (05/08/2021).

Menurutnya, proses terhadap DNB sudah berjalan sejak bulan Juli 2021 dan sudah sesuai mekanisme yang berlaku di PSI dengan memanggil DNB untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat di Kota Bitung.

“Saat itu kami sudah memberikan teguran keras dan meminta yang bersangkutan untuk memperbaiki semuanya dan melakukan tugas dengan baik dan jangan sampai menyalahi wewenang,” katanya.

Tapi sangat disayangkan kata dia, setelah pemanggilan itu, DNB justru melakukan tindakan-tindakan yang semakin sulit ditoleril, hal itu akhirnya lewat mekanisme evaluasi di internal PSI yang juga mendapat masukan dari hasil evaluasi Pemerintah Kota Bitung, maka telah ditarik rekomendasi DNB sebagai Staff Khusus Wali Kota Bitung.

“Kami juga telah menonaktifkan dari jabatan sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Bitung dan mencabut keanggotaannya di PSI per tanggal 29 Juli 2021,” katanya.

Koordinator Staf Khusus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Petrus Simon Tuange saat dihubungi awak media menyatakan telah menerima surat pencabutan serta penonaktifan DNB sebagai salah satu Staf Khusus.

“Surat itu sementara diproses dan tindakan DNB sangat disayangkan karena telah bertindak diluar wewenang serta tugas sebagai Staf Khusus,” kata Petrus.

Mantan Bupati Talaud ini juga menyatakan, sebelum tindakan DNB terungkap dan viral di media sosial, pihaknya telah melaporkan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Atas perintah Pak Wali Kota dan Wakil, kami sementara melakukan penelusuran. Dan yang jelas, bakal ada sanksi tegas terhadap DNB,” katanya.

Sementara itu, aksi DNB ini menjadi viral karena beredarnya cap dan kop surat mengatasnamakan Staf Khusus DNB diduga untuk kepentingan pribadi. (*)

Pos terkait