komunikasulut.com – Pencabutan izin Koprasi Unit Desa (KUD) Nomontang di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang mencul lewat Pendapat Fraksi-fraksi di DPRD mendapat tanggapan serius Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto (SSM), pada saat mengikuti rapat paripurna DPRD, belum lama ini.
Menurut Bupati Pencabutan Izin Usaha Pertambangan IUP KUD Nomontang sangat mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
“Pencabutan IUP itu bisa berdampak kepada pekerja tambang, meniadakan IUP tersebut berarti ilegal bagi penambang. Pendapat saya,yang pertama saya belum menerima surat resmi dari Kementerian. Yang kedua apabila Pemerintah Pusat dengan seenaknya membuka menutup IUP tersebut itu hanya akan merugikan masyarakat Boltim secara keseluruhan,” tegasnya.
Lanjut Bupati, mengenai manfaat terhadap income ke daerah, Pemerintah Daerah dalam hal hanya mendapat berapa persen dari bagi hasil royalti. Namun yang disayangkan kata Bupati, perihal pencabutan IUP hanya menghambat penghasilan pekerja tambang.
” Royaltinya, keuntungan nya semua sudah ke Pemerintah Pusat kita sudah tidak mendapat apa – apa lagi, kemudian pekerjaan rakyat kita yang justru mati. Ini perlu diingat bahwa pertumbuhan ekonomi Sulut itu naik drastis pada masa pandemi, dibanding daerah–daerah lain yang pertumbuhan ekonomi nya menurun terlalu jauh. Sulut pertumbuhan ekonomi nya sangat baik, naik sekitar lima persen pada pasca Pandemi, karena kebanyakan masyarakat Sulut adalah penambang,” terang Bupati.
Ia pun meminta tuntutan DPRD atas surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat harus ada tembusan langsung ke Daerah, mengingat persoalan tersebut berada di Kabupaten Boltim. Meskipun belum ada titik pasti soal pencabutan IUP tersebut
“Dan saya juga meminta teman – teman DPR untuk menuntut apabila kemudian Pemerintah Pusat mencabut IUP yang harus ada bukti surat yang dibuat kepada Pemerintah Daerah, karena locus delicti (tempat terjadinya peristiwa, red) nya locusnya ada di Kabupaten Boltim,” pintanya.
“Bukan hanya surat seperti dari Dinas yang meneruskan kepada Bupati harus secara langsung agar kita bisa mengetahui dan kita bisa membahas ini dengan DPR. Saya belum mengatakan bahwa ini sudah resmi di cabut karna sebagian tadi fisik surat itu belum ada kepada saya,” lanjutnya.
Dengan itu Bupati berharap dukungan sepenuhnya oleh DPRD, jika kepastian pencabutan IUP oleh Pemerintah Pusat agar segera diusulkan lokasi pertambangan Desa Lanud menjadi WPR demi kesenjangan ekonomi masyarakat.
“Saya mengharapkan dukungan dari DPR Apabila Pemerintah Pusat benar benar sudah dicabut maka kita usulkan saja itu menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat kita bisa bekerja dengan aman, bekerja dengan nyaman tanpa ada ancaman pencabutan IUP,” harapnya.
Tak hanya itu, pada tanggapan terkahir nya Bupati kembali mempertegas, jika pertimbangan Pemerintah Pusat melakukan pencabutan IUP karena berkaitan dengan kelalaian administrasi KUD, bukan IUP yang di cabut, sebaliknya pengurus KUD yang diganti.
“Terakhir, jika syarat nya hanya karna koperasi nya, pengurus koperasi nya yang bermasalah, tidak memenuhi PAD selama berapa tahun – tahun berturut – turut, saya juga meminta bahwa Pemerintah Pusat melalui teman – teman DPR juga, yang diganti itu cukup pengurus koperasi nya, bukan kemudian mencabut izin usaha tambang,” tutupnya tegas.
Peliput: Dona Mamonto