Petualangan Sindikat Curanmor Berakhir di Tangan Polres Kotamobagu

komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu Kembali Melaksanakan Press Conference terkait pencurian motor (Curanmor) yang di lakukan seorang laki-laki NA alias Nus (37) warga Desa Bilalang 4 Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolmong, Selasa (31/5/2022).

Dalam Press Conference, Kapolres Kotamobagu turut di dampingi Kasat Reskrim, Wakapolres, dan kasi humas polres. Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK dalam penyampaianya menjelaskan, mantan residivis Curanmor tahun 2016 dan 2018 ini harus mengakhiri petualangannya sebagai spelsialis pencurian kendaraan bermotor diwilayah BMR.

“Sudah 9 (Sembilan) kali melakukan pencurian sepeda motor, pelaku NA berhasil di amankan satuan Tim Resmob Polres Kotamobagu,”ujarnya.

Irham mengatakan, kronologi penangkapan terhadap pelaku sebelumnya, sekira pukul 05.30 dini hari 18 Mei 2022 melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua milik salah satu warga Kelurahan Gogagoman Kotamobagu Barat YH (46) Tahun.

“Dalam aksi tersebut, Nus dibantu oleh adiknya AM yang saat ini masih dalam pengejaran karena melarikan diri, dimana peran Nus sebagai eksekutor dan AM bertugas sebagai pemantau situasi kondisi TKP tempat dimana keduanya melakukan pencurian dengan menggunakan satu unit motor lainnya untuk berboncengan,” terangnya.

Lanjutnya, setelah melakukan pencurian roda dua milik YH, keduanya membawah kendaraan tersebut ke perkebunan Desa Apado hingga pada malam harinya hendak menjual kendaraan tersebut pada seseorang di Desa Insil. Namun sebelum keinginan menjual kendaraan curian tersebut terpenuhi, tim Opsnal Resmob sudah terlebih dahulu meringkus pelaku NA dan sementara adiknya melarikan diri serta masih buron.

“Ditangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu unit roda dua jenis Honda Blade 125 , dan satu Unit Honda Revo kendaraan yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya, serta telah menahan pelaku NS di Rutan Mapolres Kotamobagu,” ungkapnya.

“Pelaku di jerat Pasal 363 ayat I KUHP Ke-3e, Ke-4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara, dan di imbau Kembali untuk Masyarakat Kotamobagu sendiri agar lebih berhati-hati dan waspada dalam setiap memarkir kendaraannya dimana saja, tentunya dengan mengunci kendaraan dengan kunci ganda ditempat yang aman agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Irham.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait