KOMUNIKASULUT.COM – Mantan Kuasa Hukum PT. Bangun Minanga Lestari (BML), Erick Mongisidi, S.H, menjawab undangan klarifikasi dari pihak kepolisian pada Selasa (31/8/2021).
Erick didampingi tim kuasa hukumnya saat menghadap penyidik Unit Serse Polsek Urban Malalayang. Mereka terdiri dari Maximus Watung, S.H, M.H; Rangga Paonganan, S.H; Steven Edwin Rompis, S.H,
Ini merupakan buntut dari laporan Direktur PT. BML, Riedel Mongisidi terhadap Erick beberapa waktu lalu. Erick disangkakan dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
“Jadi saya datang ke Polsek Malalayang memenuhi panggilan dari pihak Kepolisian, karena adanya laporan dari Direktur PT. BML ke saya pribadi. Saya disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.
Disinyalir, ada unsur sakit hati yang melatarbelakangi laporan tersebut. Karena sebelumnya Erick pernah bermitra dengan PT. BML. Erick sendiri sempat dipercayakan menangani sebuah kasus pidana di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, sebelum akhirnya ia mengundurkan diri dan mengembalikan “kuasanya.”
Hal itu menjadi salah satu materi klarifikasi Erick kepada penyidik. “Jadi saya menjelaskan hal yang sebenarnya terkait pengunduran diri saya di PT. BML. Saya bersama rekan-rekan Advokad yang melakukan pendampingan saat mengklarifikasi pemanggilan ini,” jelasnya.
“Pada tanggal 3 Mei 2021 lalu, saya mundur dan tidak lagi sebagai kuasa hukum PT. BML. Tapi pihak perusahaan meminta saya untuk tidak menarik laporan terhadap sejumlah warga Desa Sea, yang saya laporkan beberapa waktu lalu. Tapi ternyata, hati nurani saya bertolak belakang dengan apa yang saya buat. Sehingga saya mundur dan mencabut laporan terhadap warga Desa Sea,” tambah Erick.
Selain itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Erick, Maximus Watung, S.H, M.H, memberikan persepsi hukumnya terhadap kasus ini.
“Terlapor, dalam hal ini klien kami Erick Mongisidi berusaha menjadi warga negara yang baik, dengan memenuhi undangan klarifikasi terhadap laporan atau pengaduan dari laki-laki bernama Riedel Mongisidi selaku Direktur PT. Bangun Minaga Lestari. Hal yang dilaporkan adalah perbuatan tidak menyenangkan. Klien kami dikenakan Pasal 489 KUHP Ayat 1, yaitu tentang Kenakalan. Ancamannya adalah denda,” ujar Max.
“Laporan ini kami duga adalah buntut sakit hati dari P.T BML, atas pencabutan laporan yang dilakukan Erick. Kode Etik Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi, red) Bab 2 Pasal 3 Huruf a, membenarkan jika Advokad mengembalikan kuasa dikarenakan ada pertimbangan hati nurani. Karena perbuatan yang dilakukan tidak sejalan dengan hati nurani, maka Advokad tersebut bisa mengembalikan kuasa. Kuasa dinyatakan berakhir berdasarkan tiga hal, yaitu dicabut, menghentikan atau kata lain mengembalikan, dan bila salah satu pihak meninggal dunia,” lanjutnya.
Max pun meragukan logika hukum dan yang dimiliki kuasa hukum PT. BML. Dasar laporan yang ditujukan kepada kliennya dinilai keliru.
“Barangkali yang menasehati langkah hukum Direktur PT. BML, nalar atau pengetahuan hukumnya masih rendah dan butuh belajar lagi. Laporan ini harusnya tidak diproses lebih lanjut. Karena klien kami menggunakan hak dan otonomi hati nuraninya, saat mengundurkan diri dari kuasa hukum PT. BML. Karena pada saat itu Erick diminta melakukan hal yang tidak ingin dia lakukan,” terang Max.
Erick dan tim kuasa hukumnya dipastikan akan melaporkan balik Direktur PT. BML. “Dalam dua atau tiga hari ini, kita akan menyusun laporan tertulis. Kita akan melaporkan balik Direktur PT. Bangun Minanga Lestari, yaitu laki-laki bernama Riedel Mongisidi . Kemungkinan besar kita akan melaporkan itu secara tertulis ke Polda Sulut,” tandas Max.
Di sisi lain, Firman Mustika, S.H, selaku kuasa hukum PT. BML memberikan konfirmasi singkat terkait hal ini. Tanpa banyak berkomentar, ia hanya akan menunggu laporan balik dari Erick dan tim kuasa hukumnya.
“Karena kita ada di negara hukum, PT. BML pada dasarnya menghormati hak dari seseorang yang akan melaporkan. Tinggal lihat saja nanti apa isi laporan balik tersebut,” jawabnya. (RE/**)