komunikasulut.com – UU Nomr 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan legal standing dan landasan strategis untuk pembanguan dan pemberdayaan masyarakat desa, menuju desa yang mandiri dan sejahtera. UU Desa memberikan pengakuan dan penyerahan kekuasaan berskala desa.
Dengan pengakuan dan penyerahan kekuasaan tersebut, desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Dalam rangka menopang pelaksanaan kewenangan tersebut, UU No 6 Tahun 2014 mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk ke desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam penjelasan UU No 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dana (on top) secara bertahap.
Desa mandiri adalah desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
Desa Lelema Kecamatan Tumpaan di Kabupaten Minahasa Selatan adalah salah satu Desa mandiri yang ada, dikarenakan baru ada dua desa di minsel yang menjadi desa mandiri yaitu Lelema dan Tumpaan Baru, Desa Lelema sendiri yang merupakan salah satu subtansi dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri yang ada.
Hukum Tua Desa Lelema Shandy Allan Maindoka, SE, mengatakan ini menunjukkan bahwa Desa Lelema akan lagi memberikan yang terbaik buat masyarakat khususnya dalam pengembangan Infrastruktur yang ada di desa, serta Membangun akan destinasi wisata guna menopang akan program – program dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Daerah khususnya di Desa Lelema, imbuh Maindoka, Senin (9/5/2022).
Lanjut Kumtua, Dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
rioritas dana desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui: Pemenuhan kebutuhan dasar.
Ini meliputi pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; danPembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi: Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;
Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani; Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa.
Adapun untuk pembangunan energi baru dan terbarukan;Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa. Pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa, melalui pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes) jelas Maindoka yang juga sebagai Pejabat Kumtua Termuda di Kabupaten Minahasa selatan ini.
Oleh: Van Basten