KOMUNIKASULUT.COM – PT. Sinarmas Multifinance Cabang manado melaporkan dua orang debitur ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penggelapan jaminan fidusia.
PT. Sinarmas Multifinance melalui Firman Halawa selaku Brance Manager mengatakan laporan itu telah diterima oleh Polda Sulawesi Utara dengan bukti laporan Nomor: Lp/304/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 dan Nomor: LP/373/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021.
“Kami telah melakukan pelaporan di bagian reskrimsus Polda Sulawesi utara yaitu kasus pidana fidusia dimana ada dua debitur yang telah kami laporkan, yang telah menjual unit yang masih dijaminkan di PT. Sinarmas Multifinance Cabang Manado kepada pihak lain,” ujar Firman.
Dikatakannya perkembangan kasus ini untuk debitur yang pertama dengan inisial CT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara proses persidangan di Kejaksaan Amurang. “Demikian juga dengan debitur yang kedua sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan prosesnya itu tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Jadi untuk kasus fidusia ini sendiri, untuk debiturnya ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan untuk pembeli unit fidusia dikenakan pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Firman juga menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Utara untuk tidak menjual belikan kendaraan yang masih menjalani jaminan kredit.
“Kami dari PT. Sinarmas Multi Finance menghimbau supaya jaminan kredit yang dijaminkan di PT. Sinarmas Multi Finance atau Finance yang lain untuk tidak diperjual belikan atau tidak dipindah tangankan atau tidak disewakan kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan dari pada pihak finance tersebut karena ancaman hukumannya sudah sangat jelas yaitu pidana,” tandas Firman Halawa. (Ya2)