Sosper DPRD Sulut Edukasi Masyarakat soal Perda 9/2022

komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara telah menuntaskan sosialisasi salah satu produk peraturan daerah di Nyiur Melambai, di akhir bulan Maret 2023.

Peraturan daerah yang dimaksud adalah Nomor 9 Tahun 2022, yang membahas soal Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ini dilangsungkan pada Senin (20/3/2023) hingga Sabtu (25/3/2023).

Selama masa Sosper, puluhan legislator telah turun ke daerah pemilihannya masing-masing yang berada di 15 kabupaten dan kota. Ini seperti yang dilakukan Andy Silangen selaku Ketua DPRD Sulut, dan jajaran Komisi III Bidang Pembangunan bersama konstituennya.

Ketua dewan melakukan Sosper di Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Silangen mengatakan Sosper tersebut sangat penting karena pemerintah daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perda tersebut mewajibkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini penting sehingga setiap pekerja dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya dilindungi,” kata Silangen.

“Selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tambah Silangen.

Sementara itu, Ketua Komisi III Berty Kapojos, S.Sos melaksanakan Sosper di Desa Lembean dan Kolongan, Minahasa Utara.

Politisi PDI-P ini memberikan edukasi bagi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh agama terkait pentingnya perda ini.

Lalu, Stella Runtuwene memilih menggelar Sosper di Desa Lansot Timur, Kecamatan Tareran, dan Desa Rumoong Atas Dua, Kecamatan Tareran. Dalam Sosper ini, Stella mengatakan bahwa tujuan perda ini untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara.

“Juga untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” kata Runtuwene.

Kemudian, Boy Tumiwa menggelar Sosper di Kelurahan Uwuran Dua, dengan nara sumber Dr John Tarore. Tumiwa berpandangan bahwa perda ini berasaskan pada tiga hal, pertama kemanusiaan, kedua manfaat, dan ketiga keadilan.

Tumiwa juga mengingatkan pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting, sebagaimana yang dilakukan Pemprov yang memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan mafaatnya sangat besar,” jelas legislator dapil Minsel-Mitra itu.

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan oleh Anggota DPRD H Ayub Ali. Ayub melaksanakan Sosper di Desa Kema, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Ayub berharap agar perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang ditemui.

“Pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang dibuat oleh DPRD dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” tutur Ayub.

Sosper yang sama juga dilakukan oleh Anggota DPRD Sulut Youngkie Limen. Politisi Partai Golkar ini menggelar Sosper di halaman GMIN Dalo Su Ruata Kombos Timur.

Dalam Sosper tersebut, Limen juga mensosialisasikan Perda Nomor 9 tahun 2022. Dia mengajak masyarakat memanfaatkan program sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.

Sedangkan H. Amir Liputo menggelar Sosper di Kelurahan Tingkuku, Kecamatan Wanea. Manado, dengan narasumber Mohamad Thoriq. Liputo menjelaskan maksud dan tujuan Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek. Perda tersebut katanya untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut. (***)

Pos terkait