komunikasulut.com – Puluhan pengacara mengunjungi markas besar Polda Sulut, Jumat (4/2/2022).
Maksud kedatangan mereka untuk melaporkan tiga anggota Polisi yang berdinas di Polres Bitung ke Unit Propam Polda Sulut. Laporan tersebut langsung diterima oleh Briptu Aldian Waworundeng dengan LP/08/II/2022 pada Ba Subbag Yanduan.
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH selaku inisiator tim pembela Kehormatan Advokat Sulawesi Utara yang juga Wasekjen DPP PERADI Pergerakan seluruh Indonesia, mengatakan kedatangan mereka untuk mendampingi rekan Advokat Wanny Tumewu, SH, MH yang mengalami perlakuan tidak profesional oleh tiga oknum polisi di Polres Bitung.
“Kami datang melaporkan ke Propam Polda Sulut karena profesi kami dilecehkan oleh 3 oknum Polisi yang menyalahgunakan wewenang, yakni AKP F, Ipda D dan Bripka R,” ucap Yosadi.
Yosadi mengharapkan agar tindakan seperti ini tidak lagi terjadi lagi dalam ruang lingkup kepolisian.
“Semoga ini menjadi peringatan kepada penegak hukum yang lain agar kita saling menghormati baik itu jaksa, hakim, polisi maupun advokat, karena kita dilindungi oleh undang-undang yang dimana harus bekerja dengan profesional,” tandasnya.
Sementara itu, kepada awak media, Advokat Agus Simanjuntak, SH, salah satu kuasa hukum dari puluhan Advokat, menjelaskan saat itu rekan mereka Wanny Tumewu, SH, MH sedang menjalankan tugas profesi Advokat mendampingi kliennya di Polres Bitung mendapatkan perlakuan yang melecehkan profesinya sebagai Advokat.
“Saat melakukan pendampingan klien kami di Polres Bitung, kami melihat kejanggalan dalam proses penyelidikan, salah satunya saat kami mengajukan Praperadilan (Praper) di Bitung, penyidik mempengaruhi korban untuk mencabut laporan dan surat kuasa yang sudah diberikan kepada kami,” papar Simanjuntak.
Diketahui, puluhan advokat yang datang ke Polda Sulut berasal dari berbagai Organisasi Advokat seperti AAI & PERADI (Soho, RBA, SAI) dll.
Peliput: Yaya Piri