Menyongsong Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
Oleh: Andre Billy Pua, S.IP
Mahasiswa TKP Pascasarjana Unsrat
PEMILIHAN Umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana perwujudan dan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah.
Pemilu pun menjadi tonggak tegaknya demokrasi dan rakyat secara langsung terlibat aktif dalam menentukan arah serta kebijakan politik negara untuk lima tahun ke depan, sehingga diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu.
Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam system politik. Mengenai sistem pemilu, Norris mengatakan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik tergantung pada sistem pemilu yang berkembang di sebuah negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) memakai sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Daftar terbuka memungkinkan seorang kandidat mendapat contrengan lebih banyak ketimbang calon lainnya dalam partai yang sama. Bagi partai politik, populernya seorang caleg membuat pilihan pemilih terfokus kepada partainya ketimbang kepada partai-partai politik lain.
Keikutsertaan warga dalam Pemilu demokratis merupakan elemen dasar dari sebuah proses demokrasi. Salah satu sifat dasar dari demokrasi adalah adanya kompetisi secara bebas di antara elite untuk memperebutkan dukungan warga dalam rangka menduduki jabatan publik seperti Presiden, Kepala Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan warga tersebut di terjemahkan ke dalam keikutsertaan dalam pemilihan umum guna memilih orang atau partai untuk mengisi jabatan-jabatan publik.
Pada tahun 2019 dilaksanakan pemilihan umum serentak yang mana dalam pemilihan umum kali ini pada tanggal 17 April 2019 untuk memilih calon Presiden dan wakil Presiden dan calon anggota dewan legislative yaitu; Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada Pemilu tahun 2019 Masyarakat memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2019-2024.
Kompetisi untuk mendapatkan dukungan warga, suara dalam memilih calon kandidat menjadi faktor penting. Pendekatan calon kandidat kepada masyarakat menjadi kunci untuk mendapatkan suara masyarakat pada pemilu seperti kampanye politik. Tujuan kampanye adalah untuk mengenal para kandidat guna melahirkan pemimpin yang terbaik dalam pemilu, berintegritas dan bertanggung jawab. Para calon anggota legislatif akan berkompetisi untuk mendapatkan pemilih sebanyak mungkin.
Karena persaingan itulah para calon legislatif tak jarang yang melakukan berbagi macam cara untuk meraup suara terbanyak dalam proses kampanye, sehingga dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran dalam kampanye. Karena itulah suara para pemilih menjadi kurang berarti karena proses yang penuh kecurangan, ketidak adilan, dan tidak demokratis seperti yang diharapkan.Oleh karena itu, kampanye bisa dikatakan sebagai tindakan komunikasi yang terorganisir yang diarahkan pada khalayak tertentu, pada periode tertentu guna mencapai tujuan tertentu.
Pelanggaran yang seringkali terjadi pada saat pelaksanaan pemilu diantarnya adalah maraknya praktek politik uang. Politik uang dianggap sebagai suatu praktek yang mencederai demokrasi, bahkan pada saat ini poltik uang yang sering terjadi dalam masa pemilu, seakan menjadi syarat wajib bagi setiap calon pejabat baik yang berada di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk mendapatkan dukungan dan suara terbanyak dari masyarakat, tentunya jika hal ini terus dibiarkan begitu saja, maka tidak menutup kemungkinan realita politik uang ini seolah akan menjadi budaya atau tradisi di dalam pemilu itu sendiri, sehingga mencoreng arti dan makna dari demokrasi yang sebenarnya. Melainkan mereka memilih pemimpin karena memiliki kesepakatan transaksional.
Money Politik Menghantui Pemilu di Indonesia
Pada dasarnya uang adalah alat untuk pembayaran suatu barang terkait kebutuhan yang diminiati, namun akan menjadi salah dalam realisasinya pada nilai kandungan hukumnya. Uang akan menjadi alat tidak hanya sekedar transaksi jual beli, namun uang juga menjadi alat ambisius seseorang dalam segala kepentingan yang dituju. Politik Uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.
Politik uang dalam pemilihan kepala daerah terdapat beberapa kasus yang pernah terjadi di Sumatra utara contoh nya kasus Anggota F-PDIP Medan Terlibat Politik Uang. Dalam kasus itu empat anggota F-PDIP mengaku menerima uang panjar sebesar Rp25 juta dari salah seorang calon walikota medan. Didukung dengan hasil bahwa pemilihan para kepala daerah di Sumatera Utara 67,9 persen pemilihan kepala daerah berbau Uang. Hal itu terjadi dalam pemilihan kepala daerah tingkat II di enam kota di Provinsi Sumatera Utara diyakini melakukan politik uang (money politic). Enam kota tersebut adalah Medan, Binjai, Sibolga, Pematangsiantar, dan Tanjung balai.
Di Nias, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang calon anggota legislative DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Gerindra berinisial DRG pada Selasa (16/04/2019). DRG diduga melakukan politik uang menjelang masa tenang bersama tiga rekannya.
Di Kota Lamongan, apparat Polres Lamongan mengamankan satu mobil saat Razia di Jalan Panglima Soedirman, Kota Lamongan. Polisi menemukan uang tunai Rp 1,075 miliar dan atribut salah satu partai politik (parpol) di dalam mobil tersebut. Dua orang diamankan bersama sejumlah atribut salah satu partai peserta Pemilu 2019. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar.
Di Kota Pekanbaru, Bawaslu Kota Pekanbaru dan polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat terduga pelaku politik uang, Selasa (16/4/2019) dari tangan pelaku, tim sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru menyita uang RP 506.400.000. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Nasution dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu Pekanbaru. (Kompas.Com).
Peneliti Senior Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Kompas Bambang Setiawan mengungkapkan hasil survei tahun 2020 kajian Litbang Kompas soal politik uang, mayoritas responden menjawab untuk tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. “Mayoritas masyarakat tidak melaporkan praktik politik uang kepada pihak berwenang” ujar Bambang. Sementara mayoritas responden mengaku puas terhadap kinerja Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu berdasarkan tiga indikator yakni puas, tidak puas, dan tidak tahu. Bambang mengungkapkan kajian tersebut dalam acara diskusi publik bersama media dan pemantau pemilu dengan tema Persiapan dan Tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diadakan oleh Bawaslu, di Media Center Bawaslu, di Jakarta, Rabu (16/5/2021).
Menurut Burhanuddin dkk, 2019, jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 di kisaran 19,4% hingga 33,1%. Kisaran politik uang ini sangat tinggi menurut standar internasional, dan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat politik uang terbesar nomor tiga sedunia, dengan kata lain politik uang telah menjadi praktik normal baru dalam Pemilu Indonesia.
Hal ini sejalan dengan temuan Bawaslu dan berbagai lembaga survei terdapat kasus politik uang yang terjadi pada Pemilu serentak tahun 2019 antara lain, Pertama 12 kasus dugaan politik uang yang terjadi pada masa tenang tanggal 14 sampai dengan 16 April 2019 dan pada hari pencoblosan yaitu 1 kasus Kabupaten Ciamis, 1 kasus Kabupaten Kuningan, 4 kasus terjadi di Kabupaten Pangandaran, 1 kasus di Kota Bandung, 1 kasus di Kabupaten Indramayu, dan 4 kasus di Kabupaten Garut.
Kedua, menurut hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengadakan survei tentang Pemilu 2019 dan Demokrasi di Indonesia, menyatakan bahwa terdapat 47,4 persen masyarakat membenarkan adanya politik uang yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019, dan 46,7 persen menganggap politik uang tersebut sebagai hal yang dapat dimaklumi. (https://regional.kompas.com/read/2019/04/16/22190461/7-kasus-politik-uang-jelang-pemilu-uang-rp-1-miliar-di-mobil-hingga-rp-500?page=all)
Money Politik Mencederai Demokrasi
Politik uang ini merupakan wujud dari para elit politik yang melakukan cara yang tidak fair dalam memperoleh kekuasaan. Karena tentu saja calon-calon yang memiliki modal yang banyak akan memiliki kesempatan yang besar untuk terpilih menjadi pemimpin atau wakil rakyat.
Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa dengan melakukan politik uang maka akan meningkatkan popularitas dari seorang kandidat, betapa tidak, karena image yang terbangun di masyarakat bahwa mereka sangat mewajarkan seseorang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat karena kaya atau memiliki uang yang sangat banyak dibandingakan dengan orang yang mempunyai modal yang minim.
Politik uang diartikan sebagai proses transaksional antara calon kandidat yang berkompetisi dalam pemilihan umum dengan pemilih agar mendapatkan dukungan berupa perolehan suara dari pemilihan secara langsung, atau tidak langsung melalui partai politik dan tokoh masyarakat. Definisi konseptual ini mendapatkan relevansi dengan realitas pemilihan umum pada aspek:
1. Aktor politik uang adalah calon kandidat beserta tim suksesnya.
2. Sasaran politik uang adalah pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Benda yang ditransaksikan adalah uang atau barang yang memiliki nilai guna dan nilai tukar yang tinggi.
4. Tujuan politik uang untuk memperoleh dukungan suara
Karena politik uang cenderung terjadi pada saat pemilu, maka pengertian politik uang adalah semua tindakan yang disengaja oleh seseorang atau kelompok dengan memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu atau tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari pihak-pihak tertentu.
Money politik merupakan praktik kotor yang merusak pemilu, dan tentu saja merusak demokrasi sebagai bangunan pemilu itu sendiri. Money politik merupakan kejahatan dalam kehidupan berdemokrasi kejahatan yang dampaknya sangat luas. Dan kejahatan yang memicu mata rantai perilaku korup dan demoralisasi dalam kehidupan berpolitik. Politik yang dibangun dengan praktik kotor money politik akan selalu menghadirkan politikus-politikus kotor.
Celah Hukum Money Politik
Pertama, pada tahap kampanye dan masa tenang subjek pemberi uang diatur dalam UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) hanya pelaksana, peserta atau tim kampanye. Pada tahap pemungutan suara subjek pemberi diatur lebih luas menjadi “setiap orang”.
Hal ini akan berdampak kepada tidak terjeratnya pelaku yang diluar kategori pelaksana, peserta atau tim kampanye pada saat melakukan politik uang selama tahapan kampanye dan masa tenang. Sementara menurut Pasal 269 ayat (1), 270 ayat (1), (2) dan (3) pelaksana kampanye Pemilu adalah pengurus partai politik, calon anggota legislatif, juru kampanye Pemilu (mewakili partai/ calon), orang seorang dan organisasi yang ditunjuk partai politik. Secara normatif, pelaksana kampanye inilah yang melakukan kampanye kepada peserta kampanye (masyarakat).
Namun pada masa kampanye dan masa tenang, ketentuan ini tidak dapat digunakan menindak pelaku politik uang jika praktik politik uang dilakukan seseorang yang tidak terkait dengan pelaksana kampanye yaitu partai politik atau calon anggota legislatif (Pasal 84). Keterbatasan norma hukum ini menyebabkan praktik politik uang marak terjadi pada masa sebelum pencoblosan dimana praktik politik uang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mungkin dijerat oleh pasal mengenai politik uang.
Kedua, UU Pemilu hanya mengatur larangan praktik politik uang kepada pemberi atau orang yang menjanjikan, sementara penerima tidak aiatur secara tegas. Pada pasal 228 UU Pemilu mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagai landasan penerapan sanksi administrasi kepada partai politik yang menerapkan mahar politik pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain itu UU Pemilu tidak mengatur tentang sanksi pidana terkait mahar politik. Hal ini mengindikasikan bahwa pembahasan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang syarat akan kepentingan politik, sehingga substansi UU Pemilu tidak sesuai dengan harapan.
Ketiga, adanya kelemahan dan keterbatasan regulasi Pemilu yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu khususnya politik uang. Hal ini terkait dengan aspek hukum soal pembuktian politik uang yang mengharuskan Bawaslu memiliki bukti material berupa saksi pelapor, pihak pelaku politik uang dan alat bukti pendukung lainnya. (*)