komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu Kembali Melaksanakan Press Conference terkait kepemilikan, membawa, dan menguasai senjata tajam (Sajam), Senin (6/6/2022).
Dalam Press Conference, dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, dan turut didampingi, Wakapolres, Kasat Reskrim, dan kasi humas polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menjelaskan, tepat hari ini kami kembali melaksanakan Press Conference terkait kepemilikan Sajam.
“Memiliki, membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin dengan laporan polisi nomor LP/ A/ 357/ SPKT/ RESKOTAMOBAGU/ POLDA SULUT, per tanggal 03 JUNI 2022,” ujarnya.
Irham mengatakan, waktu kejadian Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 23.30 wita yang berlokasi di jalan raya kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Pelapor MMK alias Mix (36) anggota Polri warga sanger Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, dan pelaku NVT alias Nol (48) warga Minahasa Mongondow desa Bangunan Wuwuk Kabupaten Boltim,” terangnya.
Lanjutnya, pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 tersebut pelapor saat melaksanakan Operasi Rutin kepolisian di wilayah hukum polres kotamobagu tepatnya di jalan kelurahan mongkonai.
Selanjutnya pada pukul 23.00 Wita pelapor saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil Honda Brio dengan nomor polisi DB 1406 DH yang di kendarai pelaku NVT alias Nol perjalanan dari kota palu menuju Kotamobagu, saat itu personel Resmob Polres menemukan senjata tajam di dalam mobil.
“Selanjutnya, pelaku NVT alias Nol bersama barang bukti langsung di bawah ke Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut, dan barang bukti antara lain, senjata tajam jenis pisau badik yang terbuat dari besi warga kuning memiliki gagang dari kayu warna coklat dengan panjang sekitar 24,5 Cm, panjang mata pisau 21 CM ujung runcing,” ungkapnya.
“Ini disertai sarung yang terbuat dari kardus yang di lilit dengan lakban hitam, babuk terbuat dari besi biasa dengan sarung terbuat dari kayu, 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi DB 1406DH, serta pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 ayat 1 UUD nomor 12 tahun 1951 tentang UUD darurat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela