Ancam Bakar Rumah, Pemuda Desa Tabang Diamankan Resmob Polres Kotamobagu

komunikasulut.com – Tim Resmob Polres Kotamobagu gerak cepat menangkap seorang pemuda warga Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan YPM alias Yok (27) yang diduga melakukan pengancaman terhadap sesama warga Tabang Minggu (7/9/2025).

Kronologis bermula saat korban LM (49) Warga Desa Tabang mendapati barang-barang dirumahnya berhamburan, dimana YPM berada dalam rumah. Korban menegur Tersangka yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk, namun korban justru mendapat ancaman akan dibunuh dan rumahnya akan dibakar, saat melakukan pengancaman tersebut, tersangka memegang kayu (alu) yang biasa digunakan untuk menumbuk cabai dalam lesung.

Menurut keterangan korban, Tersangka sering melakukan pengancaman saat Mabuk.

Tindak pidana pengancaman ini tertuang dalam laporan Polisi : LP/B/492/IX/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 7 September 2025.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dari tangan Tersangka turut diamankan barang bukti berupa kayu dan sebilah pisau dapur,”ungkap kasi humas

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait