Oleh: Pascal Toloh
Koordinator JPPR Sulawesi Utara
REGULASI Pilkada menegaskan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan, maka dari itu aktivitas kampanye seperti penggunaan alat peraga kampanye, media sosial dan segala kegiatan yang bermuatan kampanye untuk menguntungkan atau merugikan kepentingan elektoral pasangan calon adalah suatu pelanggaran proses.
JPPR Sekprov Sulut sebagai lembaga pemantau yang telah terakreditasi di KPU Sulut berkomitmen untuk melakukan pemantauan di lapangan serta pendidikan pemilih di berbagai wilayah Sulawesi Utara dalam beberapa hari kedepan menjelang hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
Adapun beberapa objek pemantauan kedepan yakni soal aktvitas kampanye di masa tenang, praktik money politik, dan netralitas penyelenggaran. Khusus soal netralitas, JPPR akan terus memantau dan meminta kepada TNI-POLRI untuk bersikap netral dengan memposisikan diri seyogyanya sebagai alat negara.
Ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada bukan menjadi alat politik paslon tertentu dengan menggunakan kewenangannya melakukan kriminalisasi (extrajudicial enforcement)serta kekerasan politik dengan kekuatan bersenjatanya.
Kemudian untuk Kepala daerah dan jajaran khususnya para calon petahana untuk tidak menggunakan fasilitas, program dan kebijakan pemerintahan guna menguntungkan kepentingan elektoral pribadi atau kerabat pasangan calon (abuse of power) atau segala tindakan korupsi politik lainnya.
Ketiga kepada Penyelenggara KPU maupun Bawaslu untuk menjaga independensi dan integritas baik dari tingkat Pusat sampai pengawas TPS, menjaga resistensi terhadap segala intervensi partai politik dan kekuatan politik lainnya yang kerap membelenggu kerja-kerja penyelenggara dan tidak melakukan malapraktik pemilukada.
Masa tenang harus dipandang sebagai masa untuk berefleksi bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta penyelenggara dan peserta untuk bersikap jujur dan adil. Pelanggaran terhadap prinsip LUBERJUDIL dalam Pilkada hanya akan menghasilkan pemerintahan yang illegitimate dan jauh dari prinsip kedaulatan rakyat. (*)