komunikasulut.com – Untuk
memperjuangkan keadilan atas persoalan tanah yang berlokasi di kawasan Corner 52, yang selama ini menjadi sumber perdebatan, ratusan warga yang menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Provinsi Sulut, Kamis (31/7/2025).
Tiga legislator DPRD Sulut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado, yakni Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, serta anggota dewan Hi Amir Liputo dan Louis Schramm, turun langsung menerima massa aksi di depan Kantor DPRD Sulut.
Kehadiran mereka memberikan ruang dialog antara warga dan wakil rakyat yang diharapkan dapat membuka jalan menuju penyelesaian masalah.
Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan keresahan mereka melalui orasi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Septi Saronsong.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk mencari keadilan dan kepastian hukum terkait status lahan di Corner 52.
“Kami datang ke sini bukan untuk membuat keributan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi kami agar wakil rakyat mengetahui dan memperjuangkan hak kami. Kami hanya ingin kepastian atas tanah di Corner 52,” ujar Septi di hadapan anggota dewan dan peserta aksi lainnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, ketiga anggota DPRD Sulut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memilih jalur dialog melalui lembaga legislatif.
“Kami berterima kasih karena masyarakat sudah datang langsung ke rumah rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Semua masukan dan tuntutan ini akan kami tampung dan tindak lanjuti. DPRD akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pemilik lahan Corner 52, serta semua pihak terkait, untuk mencari solusi terbaik,” tegas Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter.
Sementara itu, anggota DPRD Hi Amir Liputo dan Louis Schramm juga menambahkan bahwa dewan berkomitmen mengawal aspirasi warga hingga ada penyelesaian yang jelas dan adil.
“Kami tetap akan bersama masyarakat untuk membantu dalam persoalan ini. Harapan kami, semua pihak dapat duduk bersama, sehingga konflik lahan ini bisa selesai dengan baik tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar keduanya dalam kesempatan yang sama.
Langkah DPRD Sulut ini mendapat apresiasi dari warga yang hadir. Mereka berharap tindak lanjut melalui RDP benar-benar menjadi titik awal penyelesaian sengketa tanah Corner 52, yang selama ini telah menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi banyak pihak. (*)