komunikasulut.com – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Jumat (24/10/2025).
Teranyar, BPKD menciptakan aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses hal-hal yang berkaitan dengan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui link pajak.kotamobagu.go.id, wajib pajak sudah bisa mencetak bukti lunas PBB-P2 melalui handphone tanpa harus lagi datang ke kantor BPKD Kotamobagu.
Berikut tata cara cetak bukti lunas PBB-P2 lewat aplikasi Sahabat Pajak Kotamobagu:1. Buka web pajak.kotamobagu.go.id2. Pilih menu PBB3. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP)4. Cetak bukti lunas
Peliput : Vicky Tegela

