khaki-bee-173050.hostingersite.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Yongkie Limen, angkat bicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulut bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rapat ini digelar di Ruang Kerja Komisi III DPRD Sulut, Rabu (10/9/2025). “Saya ingin bertanya ke pihak BPN terkait persoalan Sungai Tikala. Bagaimana kelanjutannya? Terutama mengenai ganti rugi kepada masyarakat dan hal-hal lainnya,” tanya Yongkie.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan BPN Manado, Rio Mangimpis, menjelaskan bahwa untuk Sungai Tikala, baik Satuan Tugas (Satgas) A maupun B dari BPN telah turun melakukan inventarisasi dan identifikasi. Namun, masih diperlukan sejumlah perbaikan dokumen dan proses.
“Kami juga telah melakukan penilaian (appraisal) nilai ganti rugi di dua kelurahan, yaitu Banjer dan Dendengan Luar,” ungkap Rio di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada pembayaran kepada masyarakat yang lahannya terdampak proyek karena BPN belum menerima surat prioritas dari BWS Sulawesi I. Saat ini, fokus utama BWS adalah pada Sungai Tondano.
“Kami tidak ingin memproses lebih lanjut jika dana belum tersedia. Beberapa kali kami telah menggelar rapat dengan tim pelaksana pengadaan, yang di dalamnya juga melibatkan Pemerintah Kota Manado,” tuturnya.
Menurut Rio, dua kelurahan tersebut sebenarnya sudah siap untuk dialokasikan ganti rugi, terutama karena merupakan wilayah rawan banjir. Namun, nilai kompensasi belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu satu tahapan lagi sebelum diumumkan secara resmi.
“Yang sudah memiliki nilai ganti rugi adalah Dendengan Luar, dan itu sudah melalui proses penilaian oleh appraisal,” pungkasnya. (*)





