komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu ( Pemkot) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga saat ini terus memaksimalkan terkait pelayanan pembuatan atau mengganti kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang berada di wilayah kota kotamobagu.
Hal ini disampaikan, Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan. Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) caranya cukup mudah.
“Datang saja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa beberapa dokumen terkait data diri,” ujarnya, Rabu (25/1/2023).
Paputungan mengatakan, untuk penggantian KTP rusak, pemohon harus membawa KTP lama yang rusak dan fotocopy Kartu Keluarga. Sedangkan untuk KTP hilang, kata Roy, masyarakat hanya membawa juga beberapa dokumen dan salah satunya surat keterangan dari Kepolisian.
“Harus disertai surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotocopy Kartu Keluarga. Adapun perubahan elemen harus menyiapkan KK asli, KTP lama dan bukti perubahan elemen lama dan memastikan ketersediaan blangko e-KTP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, memang ketersediaan blangko KTP di akhir tahun 2022 sangat terbatas, namun minggu ini kami kembali menerima stok blangko dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Kebutuhan blangko e-KTP tersebut dipersiapkan untuk perekaman dan pencetakan baru bagi yang berusia 17 Tahun ataupun penggantian yang rusak.Jadi stok blangko e-KTP saat ini masih aman. Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman maupun penggantian e-KTP bisa langsung mengunjungi Kantor Disdukcapil Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela