komunikasulut.com – Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Utara 2025-2029 resmi disahkan di Gedung Cengkeh.
Ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Jumat (8/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sp.B, KBD, dengan didampingi jajaran Wakil Ketua Dewan.
Di kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa RPJMD Sulut disahkan setelah melalui tahapan pembahasan substansi oleh Pansus.
“RPJMD bisa disahkan setelah melalui rangkaian tahapan, pembahasan dan disetujui kelima fraksi yang ada,” ujar Silangen.
Menurutnya RPJMD sebagai dokumen acuan program pembangunan integral Provinsi Sulawesi Utara hingga lima tahun depan.
Pengesahan RPJMD disambut antusias Gubernur Sulut, Yulius Selvanus yang menghadiri langsung paripurna.
Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sulut yang telah mengesahkan dokumen RPJMD 2025-2029 sebagai peraturan daerah.
“RPJMD adalah dokumen yang mengakomodir rencana pembangunan menjadi acuan tugas pemerintahan, pembangunan sosial kemasyarakatan di Sulut ke depan,” kata Gubernur.
Ia percaya sebelum disahkan, dokumen itu telah dibahas secara maraton oleh Pansus dan mendapatkan masukan berbagai pihak.
“Tentu ini berangkat dari kondisi riil, kebutuhan masyarakat di lapangan,” tambahnya.
RPJMD 2025-2029 menerjemahkan visi Gubernur dan Wagub Sulut, yakni Menuju Sulawesi Utara Maju Sejahtera dan Berkelanjutan.
Visi itu dijabarkan dalam delapan misi yang dijabarkan dan saling terkait satu dengan yang lain. (*)