komunikasulut.com – Polemik terkait mekanisme penelitian di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memasuki babak baru.
Kali ini Unsrat dituding melakukan penyimpangan dana penelitian serta merubah data Sinta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Narasi tersebut dituduhkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO melalui pemberitaan di salah satu media berita.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Ar. Jefrey Kindangen, DEA, GP. IAI, kembali turun tangan meluruskan isu tersebut, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, Sinta atau Science and Technology Index adalah platform website yang dikembangkan oleh Kemenristekdikti.
“Sistem ini memungkinkan seorang peneliti atau dosen untuk memperbaharui kinerja masing-masing. Sistem ini bersifat terbuka dan dapat diakses atau menginput kinerja dosen masing-masing. Input tersebut akan diverifikasi oleh operator Dikti, atau operator Unsrat, atau operator LPPM Unsrat,” jabar Prof. Jefrey.
“Panduan LPPM tentang kapasitas dosen bertujuan untuk pemerataan internal dan berlaku hanya untuk penelitian kompetisi. Ini bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan. Pada tahun 2023 hanya bisa 2 judul, dan tahun ini bisa tiga judul,” tambahnya.
Ketua LPPM Unsrat juga melanjutkan, bahwa penelitian penugasan menjadi kewenangan Rektor utuk menetapkan peneliti.
“Karena secara umum tidak ada larangan untuk seorang dosen mengetuai 2 atau lebih penelitian. Beberapa dosen di Unsrat malah bisa mendapatkan 3 penelitian sebagai ketua dari dana dikti,” jelasnya.
Mengenai data Sinta yang diberitakan berubah, Prof. Jefrey memberikan pemahaman bahwa Sinta bersifat sangat personal. Tergantung peneliti yang bersangkutan mau dimasukkan atau tidak. Juga yang bersangkutan dapat mengubah data di Sinta.
Sementara itu, LPPM Unsrat menyarankan semua dosen agar memasukkan data penelitian ke Sinta, dan mengupdatenya untuk keperluan dosen bersangkutan. Juga untuk pemeringkatan Unsrat di Sinta. (*)