KPU Manado Ikuti Rakor Penyusunan DPTb, Bahas Mekanisme Pindah Memilih

Foto bersama peserta Rakor DPTb KPU se Sulut. (Foto KPU Sulut)

komunikasulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama KPU Sulawesi Utara dan 14 KPU Kabupaten/Kota lainnya, Sabtu (5/8/2023) hingga Minggu (6/8/2023).

Salah satu agenda kegiatan untuk membahas tata cara dan mekanisme penyusunan DPTb di Pemilihan Umum 2024. Ini disampaikan Ismail Harun selaku Komisioner KPU Manado yang mengikuti rangkaian kegiatan.

“Agenda Rakor untuk membentuk kesepahaman bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Kota, terkait tata cara dan mekanisme pelayanan pindah memilih,” jelasnya kepada Komunika Sulut.

Rakor dipimpin langsung jajaran Komisioner KPU Sulut. “KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dapat melayani masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan telah terdaftar DPT di TPS. Yang mungkin si pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di tempatnya terdaftar, sehingga memberikan suara di TPS lain untuk memanfaatkan jalur DPTb,” jelas Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.

Selain itu, Komisioner Lanny Ointu menambahkan soal landasan aturan DPTb yang mengalami perubahan.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, terdapat tiga kategori Daftar Pemilih,” urai Komisioner KPU Sulut Divisi Perencanaan Data dan Informasi tersebut.

“Kategori-kategori itu terdiri dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambahnya.

Pada tahapan penyusunan DPTb, Lanny menjelaskan bahwa terdapat syarat pindah memilih yang disertai dokumen alat bukti alasan pindah memilih, tata cara melayani pemilih pindahan PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Ini termasuk langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melayani pindah memilih, serta tata cara pengisian Pemberian Surat Suara dalam Form A-Surat Pindah Memilih.

Rakor turut dihadiri anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, M. Thio Aliansyah; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut, Ardiles Mewoh; jajaran Komisioner KPU Sulut; perwakilan 15 KPU Kabupaten Kota dan staf.

Peliput: Rezky Kumaat

Pos terkait