komunikasulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado memberikan klarifikasi terhadap kesalahan pengetikan jumlah suara Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Singkil-Mapanget dari Partai Gerindra, Christy Lontoh.
Sesuai data Formulir D Hasil, jumlah suara akhir Christy adalah 901. Sedangkan yang tertera adalah 91.
“Ada kesalahan dari sekretariat. Akan diperbaiki sebelum dipublish di website KPU dan ditempel di papan informasi Kantor KPU Manado,” tanggap Ferley Kaparang selaku Ketua KPU Manado kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Faktor kelelahan menjadi penyebab utama dalam kekeliruan ini. Mengingat, jajaran KPU Manado baru saja menuntaskan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat kota, selama enam hari secara maraton; sejak dimulai 1 Maret 2024.
“Unsur kelelahan dari sekretariat. Dibaca 91, seharusnya 901 sesuai D Hasil,” tambah Ketua KPU Manado.
KPU Manado juga menjamin dan memastikan bahwa kekeliruan ini tidak akan mempengaruhi suara riil dari Christy. “Tidak suara yang hilang. Hanya salah pengetikan dari sekretariat,” tandas Ferley.
Pihak sekretariat pun turut melengkapi klarifikasi tersebut. “Kesalahan bukan saat pembacaan komisioner di Youtube. Tapi pada kami sekretariat yang typo saat pengetikan. Mohon maaf,” tutur Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Manado, Liana Kasenda.
Diketahui, kesalahan pengetikan terdapat dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Penetapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kota Manado.
Jumlah suara dalam lampiran inilah yang sempat dibacakan oleh Komisioner KPU Manado, lewat Live Channel Youtube pada Rabu sore (6/3/2024).
Sedangkan jumlah suara Christy dalam Formulir D Hasil yang sudah ditandatangani dan diterima oleh para saksi partai; termasuk Gerindra, sudah sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.
Peliput: Rezky Kumaat