komunikasulut.com — WaliKota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Kota Kotamobagu Tahun 2022 kepada para Lurah dan Sangadi se – Kota Kotamobagu, Kamis (24/3/22).
Penyerahan SPPDT PBB Perdesaan dan Perkotaan dan DHKP Kota Kotamobagu Tahun 2022 dilaksanakan, tepatnya di Aula Rumah Dinas Wali Kota tersebut dan turut dihadiri para Camat, Lurah, Sangadi, serta para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
WaliKota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya menjelaskan, diminta kepada para Lurah dan Sangadi beserta seluruh perangkat untuk memaksimalkan kinerja dan pencapaian target PBB di Desa dan Kelurahan masing – masing.
“Saya yakin dan percaya kedepan nanti akan ada perbaikan pencapaian pajak bumi dan bangunan di Kota Kotamobagu,” ujarnya.
WaliKota menambahkan, di kesempatan ini juga meminta kepada seluruh Lurah dan Sangadi se Kota Kotamobagu untuk membantu mengsukseskan pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Covid 19, yang dilaksanakan di Desa dan Kelurahan masing – masing. “Kegiatan berjalan dengan baik, aman, lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela