Penasehat Hukum AGK Uraikan Kejanggalan Saksi di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM

Penasehat Hukum AGK. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Dalam sidang kasus dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) di Pengadilan Negeri (PN) Manado beberapa waktu lalu, Rabu (10/9/2025), Penasehat Hukum Terdakwa Asiano Gemy Kawatu (AGK) menilai terdapat kejanggalan dalam kesaksian para saksi. Mereka terdiri dari Melky Matindas (MM), Jimmy Pantouw (JP), dan Piter Toad (PT).

Penasehat Hukum AGK yang terdiri dari Zemmy Leihitu, S.H; Franky Weku, S.H; dan Maulud Buchari, S.H, menguraikannya dalam bentuk press release kepada awak media.

“Sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua yang juga Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili, S.H, M.H, menguak beberapa fakta persidangan. Ini berupa keterangan saksi yang keliru, berubah-ubah, bahkan terkesan berbohong serta tidak konsisten,” jabar Franky Cs.

Mereka merincikan kejanggalan tersebut dalam tujuh poin utama. Di antaranya adalah:

1. MM dalam kesaksian mengatakan bahwa pada awal bulan Agustus Saksi MM selaku KPA bersama saksi JP selaku PPK menghadap AGK selaku Ass 3 pemprov Sulut diruang Ass 3 untuk menyampaikan hasil kajian berupa daftar penerima bantuan hibah Pemprov Sulut TA 2020 untuk dimasukkan sebagai bagian dari RKA (Rencana Kegiatan Anggaran ) BKAD provinsi Sulut Faktanya ; AGK terhitung bulan Mei sd 20 Agustus selain jabatannya sebagai Ass 3 juga merangkap sebagai Plt Kepala BKAD provinsi Sulut. Dengan demikian AGK berwewenang menyusun RKA BKAD bersama para KPA.

2. Dalam keterangan MM dan JP bahwa GMIM tidak memenuhi syarat menerima dana hibah Faktanya ; dalam BAP MM tanggal 5 Desember 2024 memberikan jawaban atas pertanyaan no 8 sbb : Awalnya sinode GMIM menyampaikan proposal permohonan dana hibah TA 2020 tanggal 31 Mei 2019 dari sinode GMIM kepada Gubernur Olly Dondokambey dengan total anggaran Rp. 6.050 M. Kemudian MM membuat daftar calon penerima hibah. Selanjutnya Ass 3 atas petunjuk pimpinan menyampaikan untuk sinode GMIM diberikan dana hibah Rp 4 M, Dalam BAP MM tanggal 1 Febuari 2025 dalam jawaban atas pertanyaan no 5 dijawab bahwa proposal dari sinode GMIM tanggal 31 Mei 2019 telah dilaksanakan evaluasi oleh BKAD sebagai SKPD penanggung jawab pemberian hibah dengan penanggung jawab JRK selaku PA, MM selaku KPA dan JP selaku PPK dan menyatakan “Tidak Lengkap” Selanjutnya BAP JP tanggal 5 Febuari 2025 atas pertanyaan no 12 dinyatakan ybs bahwa dokumem sinode GMIM sudah SESUAI. Dalam pernyataan lanjut ybs menyatakan bahwa dokumen proposal sinode GMIM tanggal 31 Mei 2019 pernah dilihat dan telah dikaji bersama MM selaku KPA dan JP selaku PPK sehingga GMIM layak menerima dana hibah. Simpulan kami selaku PH bahwa proposal sinode GMIM ada dan telah dievaluasi.

3. Dalam pernyataan MM bahwa Ass 3 bersama Ka BKAD selalu mengintervensi atas proses pencairan dana hibah GMIM. Fakta Persidangan bahwa proses pencairan dana hibah GMIM dokumennya lengkap berdasarkan sejumlah dokumen yang dihadapkan saksi JRK (Jefry Korengkeng) mantan Kepala BKAD bersama tim PH disaksikan Hakim, JPU dan ybs.

4. MM menyatakan bahwa perubahan kegiatan dalam proposal dalam rangka SPJ pencairan dana tahap 3 atas hibah GMIM TA 2020 didasarkan pernyataan Pdt HA kepada MM. bahwa Pdt HA telah menelpon terdakwa AGK selaku Ass 3 dan telah menyetujuinya. Hal tersebut telah dilaporkan MM melalui konfirmasi lisan dgn JRK dan AGK di kantor Gubernur sekembalinya MM dan Ferny Karamoy dari kantor sinode GMIM Tomohon. Faktanya dalam BAP konfirmasi atas pernyataan tersebut dihadapan penyidik Polda pada bulan Juni 2025 AGK tegas menyampaikan, kontak telpon antara Pdt HA dan AGK atas hal tsb tidak pernah terjadi. Bahkan pada tanggal 15 September 2025 dari konfirmasi AGK kepada Pdt HA dengan disaksikan JRK, Pdt HA menyatakan bahwa pernyataan MM diatas adalah tidak benar karena tidak pernah terjadi.

5. Bahwa MM secara berani bersaksi/berasumsi dalam persidangan bahwa sinode GMIM sebagai ormas tidak berhak mendapatkan dana hibah karena tidak memenuhi syarat dari sisi ketentuan. Faktanya dalam Perda no 39/2017 pasal 5 GMIM dinyatakan sebagai 1 (satu) dari 34 Ormas yang “dapat” mendapatkan dana hibah secara terus menerus setiap tahun. Dalam pasal 83 ketentuan peralihan UU no 17/2013 tentang Ormas jelas dikatakan dalam ayat 1 dan 2 bahwa organisasi yang sudah pernah terdaftar dalam badan pemerintah dan telah terbentuk sebelum proklamasi kemerdekaan RI tidak perlu lagi mendaftar di Kemenkumham. Faktanya pula Akte Notaris atas pernyataan GMIM Berbadan Hukum, telah dilegalisasi oleh Dirjen Bimas Kristen tahun 1992.GMIM juga tercatat dalam statsblad no 3 tanggal 17 September 1934 pada pemerintah Hindia Belanda.

6. Bahwa MM menyatakan pernah beberapa kali “mengingatkan” kepada Ass 3 dan kepala BKAD bahwa GMIM tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan dana hibah. Faktanya bahwa Ass 3 dan kepala BKAD menyatakan bahwa “peringatan” saksi MM tidak pernah terjadi. Bahkan proses penyusunan SK Gubernur, NPHD, Pakta Integritas serta Pencairan dana hibah kepada sinode GMIM TA 2020 diproses oleh ybs selaku KPA.

7. Saksi PT menyatakan bahwa pada bulan Januari 2021 ybs bersama Rachmat Loleh bertemu dengan Ass 3 diruang kerja Ass 3 dan membicarakan pemberian dana hibah GMIM TA 2021. Ybs menyatakan pula bahwa draft pemberian dana hibah yang diberikan oleh sdr MM dari BKAD kepada ybs sudah tercantum besaran dana untuk sinode GMIM sebesar Rp 5 M. Ybs juga mengatakan bahwa Ass 3 menyampaikan nominal angka pemberian dana bagi sejumlah ormas dengan disaksikan saksi Rachmat Loleh. Faktanya: BAP sdr Rachmat Loleh tanggal 31 Mei 2025 menyatakan sbb: dalam jawaban ybs untuk pertanyaan no 12 INISIATIF pemberian hibah yang memutuskan untuk mendapatkan hibah adalah Plt. Karo Kesra PT untuk TA 2021 dan Karo FK untuk TA 2022 dan 2023. Jawaban atas pertanyaan no 18 PT dan Rachmat pernah bertemu dgn Ass 3 awal tahun 2021 tetapi tidak membahas nominal hibah dan penerimanya. Selanjutnya dikatakannya Ass 3 menentukan besaran dana hibah saya (Rachmat) tidak tahu dan tidak melihat langsung. Jawaban no 19 bahwa Ass 3 tidak punya kewenangan menentukan dana hibah. Jawaban no 20 bahwa beberapa kali PT merubah besaran hibah yg disampaikan ke Rachmat dan diketik oleh saudara Angga. Jawaban no 36 Ass 3 tidak pernah memerintahkan nominal dana hibah tetapi Plt Karo. Catatan ; Bukti lain yang kami para PH dalpatkan bahaa dalam paraf koordinasi SK Gubernur no 25/2021 tentang penerima bantuan hibah berupa uang kepada Ormas di provinsi Sulut TA 2021 tanggal 18 Januari 2021 dalam “kolom pengolah” tidak ditemukan paraf dari Ass 3 tetapi yang ada paraf dari ASS 1. Ini mengindikasikan secara jelas bahwa AGK selaku Ass 3 tidak terkait dengan penyusunan SK Gubernur no 25/2021 dan pelaksanaan hibah TA 2021. (*)