komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu melalui Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan, DP alias Don (38), warga Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Pelaku yang sempat menghilang selama satu tahun akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 24 Maret 2025.
DP ditangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Ronald Palembatas, sekitar pukul 10.00 WITA di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/274/VII/2024/Sulut/Res-BM, tertanggal 19 Juli 2024, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/56/Res.1.11/III/2025.
Di ketahui, Kronologi Penangkapan tersebut yakni Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak setelah menerima Surat Perintah Penangkapan dari Unit Pidana Umum (Pidum) terkait perkara penggelapan dalam jabatan. Dalam proses penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa DP berada di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob melakukan koordinasi dengan anggota kepolisian di wilayah Maluku Utara. Namun, sebelum tim berangkat, mereka mendapatkan kabar bahwa DP berencana menuju Manado menggunakan jalur udara.
“Ketika kami mendapat informasi bahwa pelaku akan terbang ke Manado, kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi,” tambah Ipda Ronald Palembatas, yang juga Kanit Jatanras (KARAS) Polres Kotamobagu.
Berkat koordinasi yang cepat dan strategi yang matang, tim Resmob yang didukung oleh Kapolsek Kawasan Bandara dan anggotanya berhasil menangkap DP setibanya di Manado.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, menegaskan, bahwa kepolisian akan terus berkomitmen dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami akan terus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan serius,” tegas Kapolres.
“Saat ini, DP telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan demi keamanan dan ketertiban di wilayah Kotamobagu,”terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, S.E., melalui KBO Reskrim, Ipda Ronald Palembatas, mengungkapkan bahwa DP telah menghilang selama satu tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
“Tersangka menghilang selama satu tahun dan akhirnya dapat diamankan,”ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela