Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Pencurian yang Dilakukan Pelaku Pembunuhan di Taman Kota

komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan Emas dan HP serta kotak amal dirumah makan “Hijrah” Kompleks Pertokoan Kotamobagu, yang di lakukan oleh pelaku AG alias Akbar (19) warga kelurahan Mogolaing yang juga merupakan pelaku kasus pembunuhan terhadap AM alias Andris (38) warga Kelurahan Upai.

Diketahui, kasus ini terungkap dari Laporan korban Dra HD (55) warga Kotamobagu yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/ B/ 496/ VII/ 2022/ SPKT/ Polres Kotamobagu tanggal 29 Juli 2022 yang dilaporkan Dra HD (55).

Menurut laporan korban, Jumat (29/7/2022) dirinya saat di lokasi usaha tepatnya dirumah makan Hijrah miliknya, kemudian sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, korban terbangun dan mendapati pintu lemari dan pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa, ternyata 1 buah Smartphone Oppo Reno 5, tiga buah gelang emas dan satu buah cincin emas, serta satu buah kotak amal milik panti asuhan Arrahman Kelurahan Mongkonai yang dititipkan dirumah makan berisi uang sumbangan sebesar Rp3 juta.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui kasi humas Iptu I Dewa Dwiadyana. Ia menjelaskan,
adanya laporan tersebut dengan cepat Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK langsung melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang memang sudah ditahan di Mapolres Kotamobagu sebelumnya. Perbuatan kedua pelaku juga terekam CCTV di TKP milik korban pencurian.

“Pelaku AG alias Akbar (19) warga Mogolaing yang juga merupakan pelaku kasus pembunuhan terhadap AM alias Andris (38) warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara pada Senin (1/8/2022) lalu di Taman Kota serta KB alias Kris (21) warga Dumoga yang merupakan pelaku membawa Sajam pada malam yang sama mengakui telah melakukan pencurian di rumah makan “Hijrah” milik korban DH di jalan Ahmad Yani Kotamobagu Senin (29/7/2022),” ujarnya.

Dewa mengatakan, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merek Oppo, 1 buah Kotak Amal milik panti Asuhan Arrahman Mongkonai, serta Betel atau batang besi yang digunakan untuk membongkar dinding milik korban serta membuka kotak amal.

“Adapun, babuk Emas hilang yang dilaporkan korban saat ini dalam penyelidikan karena diduga hilang saat tersangka pesta Miras di salah satu kios kompleks kuburan China Kotobangon, sedangkan uang dalam kotak amal diduga dipakai untuk pesta Miras,” jelasnya.

“Kedua pelaku pencurian ini telah ditahan sebelumnya di Polres Kotamobagu yakni AG akibat kasus pembunuhan serta KB akibat kasus membawa Sajam pada hari yang sama saat pembunuhan, saat ini kasus pencurian sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait