komunikasulut.com – Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Narkoba kamis (9/11/2023) kembali mengamankan seorang warga Kota Kotamobagu atas dugaan peredaran obat keras tanpa ijin jenis Trihexphenidyl.
Di ketahui, tim SatResnarkoba Polres Kotamobagu menerima informasi akan ada penerimaan barang berupa obat keras jenis tersebut di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, dan setelah dilakukan penyelidikan, malam harinya tim bergerak menuju TKP dan mengamankan seorang pria yakni SH alias San (23) warga Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dari tangan SH diamankan barang bukti berupa 100 butir Obat Keras jenis Trihexphenidyl yang dibeli melalui temannya di Media Sosial Facebook yanq beralamatkan di Tangerang seharga Rp.130.000 yang diduga untuk dijual kembali tanpa ijin edar.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana menjelaskan, memamg benar adanya pengungkapan kasus ini.
“SH saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.
Peliput: Vicky Tegela