Rutan Kotamobagu, Tepis Isu Pungli Bisnis Telephone Pegawai-WBP

komunikasulut.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kotamobagu menepis adanya isu yang berkembang terkait bisnis Telephone antara Pegawai dan Warga Binaan (WB).

Hal ini di sampaikan, Karutan Kotamobagu Aris Yuliyanta A.Md.IP, SH, M.Si. Ia menjelaskan, menepis adanya isu yang beredar terkait bisnis handphone atau Telephone itu tidak sama sekali benar.

“Karena hingga saat ini, Rutan kotamobagu berikan pelayanan terbaik bagi warga binaan, dengan adanya program unggulan Wartel khusus Pemasyarakan atau disingkat WARTELSUSPAS,”ujarnya.

Aris mengatakan, wartel ini disediakan bagi warga binaan guna meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Wartel ini pun, jadi sarana pelepas rindu tatkala ada keluarga warga binaan yang tidak bisa datang bertatap muka secara langsung dikarenakan jarak tempuh yang cukup jauh.

Maka dengan via layanan telephone rasa rindu itu bisa terobati. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh bapak menteri imigrasi dan pemasyarakatan beberapa waktu lalu, dimana setiap upt pemasyarakatan harus memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.

“Dengan adanya wartel khusus pemasyarakatan (wartelsuspas) ini upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan. Adapun untuk biaya wartelsuspas menyesuaikan dengan tarif layanan operator,” jelasnya.

“Kemudian juga para warga binaan tidak merasa keberatan dengan tarif wartelsuspas. Dan seluruh warga binaan pun menyampaikan dengan tarif wartelsuspas yang sangat terjangkau dan murah, kami disini merasa sangat terbantu,” tuturnya.

“Layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) adalah fasilitas komunikasi di lembaga pemasyarakatan (lapas/rutan) yang memungkinkan Warga Binaan (WB) untuk berkomunikasi secara legal dan terkontrol dengan keluarga melalui panggilan suara atau video call,” lugasnya.

“Layanan ini berfungsi untuk menjaga hubungan emosional WB dengan keluarga, mendukung program pembinaan, serta menjadi alternatif untuk mencegah peredaran dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas,” ujarnya.

“Adapun penggunaan layanan komunikasi pada wartelsuspas, yakni dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 WITA serta di awasi dengan ketat
oleh petugas wartel,” tambahnya.

Peliput : Vicky Tegela

Pos terkait