Sindikat Pencurian Traktor Berhasil Diamankan Polres Kotamobagu

komunikasulut.com – Mapolres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pencurian mesin traktor yang selama ini meresahkan Masyarakat, Jumat (6/1/2023).

Di ketahui, Hal ini sesuai tindak lanjut, dari beberapa laporan polisi (LP):

– LP/B/882/XII/2022/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, TANGGAL 31 DESEMBER 2022, TENTANG PENCURIAN, TKP POYOWA BESAR 1.

– LP/B/881/XII/2022/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU, TANGGAL 31 DESEMBER 2022, TENTANG PENCURIAN, TKP KOBO BESAR.

– LP/B/05/1/2023/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU, TANGGAL 3 JANUARI 2023, TENTANG PENCURIAN, TKP KOBO BESAR.

– LP/B/10/1/2023/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, TANGGAL 5 JANUARI 2023, TENTANG PENCURIAN, TKP TANOYAN UTARA.

– LP/B/11/1/2023/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, TANGGAL 5 JANUARI 2023, TENTANG PENCURIAN, TKP BUNGKO.

Dengan masing-masing tersangka berinisial, RP (31) yang merupakan residivis kasus pencurian, SM (25), SA (26), AM (25), YM (24), DM (35) dan MK (27) yang juga merupakan residivis kasus curanmor.

Dari para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 mesin traktor yang dicuri di beberapa TKP seperti Bolmong, Bolsel dan Kotamobagu.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi S.I.K menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial RP.

Kemudian dilakukan pengembangan, dan hasilnya pada 31 Desember 2022, anggota berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SM dan SA. Kemudian pengembangan berlanjut ke beberapa tersangka lainnya.

“Jadi kasus ini berawal dari satu tersangka yang berhasil diamankan anggota, kemudian terus berkembang ke tersangka lainnya. Adapun beberapa barang bukti, memang sudah berada di luar daerah seperti Mitra. Namun semua sudah kita amankan,” ujarnya.

Dasveri mengatakan, jika para tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali, guna pengungkapan dan pencarian tersangka lainnya yang masih berkeliaran.

“Pasal yang akan diterapkan, atau disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Subsider Pasal 362, KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait