komunikasulut.com – Hari Raya Natal menjadikan berkat tersendiri bagi Warga Binaan yang beragama Kristen di Rutan Kotamobagu, yang saat ini menjalani masa pidana.
Di ketahui, sekitar 23 orang SBP mendapatkan Remisi Khusus Natal dan 1 (satu) orang diantaranya bahkan bisa langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Setyo Prabowo menjelaskan, Rutan Kotamobagu sendiri dapat mengusulkan sedikitnya 23 orang WBP nya untuk mendapatkan remisi natal tahun 2022, tentu yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
“Bahkan dalam kesempatan usai pelaksanaan misa natal, Kasubsi Pelayanan Tahanan Busen yang mewakili saya untuk didaulat membacakan SK remisi yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM bagi Warga Binaan di Rutan Kotamobagu,” ujarnya.
Sementara itu, kasubsi pelayanan tahanan Bosen menambahkan, adapun bagi WBP yang belum tercover pada pemberian remisi Natal di Tahun 2022 ini, nantinya akan diusulkan dengan mekanisme Remisi susulan tentunya setelah berakhirnya pemberian remisi Khusus Natal ini.
“Adapun rincian WBP yang mendapatkan remisi tersebut yaitu, 22 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) yaitu 2 orang mendapatkan remisi 15 hari, 18 orang mendapatkan 1 Bulan dan 2 Orang mendapatkan remisi 1 Bulan 15 Hari. Selanjutnya terdapat 1 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) sebesar 1 Bulan dan Langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut, ” terangnya.
Lanjut Busen, dalam acara pemberian remisi juga dipantau langsung oleh tim monev dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut dan secara simbolik turut menyerahkan SK remisi kepada WBP.
“Perayaan natal tahun 2022, berlangsung di Gereja Paulus Rutan Kotamobagu yang berlangsung sekira pukul 09.00 Wita. Adapun seluruh Warga Binaan yang menjadi jamaat pada perayaan Natal itu, adalah mereka yang beragama kristen dengan mengikuti rangkaian peribadatan dengan penuh khidmat, ” ungkapnya.
Peliput: Vicky Tegela