komunikasulut.com – Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut siang tadi laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 40 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang TPP tersebut, berlangsung di Aula Pertemuan Rutan Kotamobagu sekira pukul 13.30 Wita sampai selesai. Dan turut dihadiri Oleh Ketua Tim, Sekretaris dan Anggota untuk membahas pemberian hak integrasi WBP yang dalam waktu dekat akan mendapatkan Hak Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Asimilasi Di Rumah.
Adapun rinciannya yaitu Pembebasan bersyarat berjumlah 15 orang WBP, Cuti Bersyarat berjumlah 7 orang WBP dan Asimilasi di Rumah 5 dan Asimilasi 13 orang WBP.
Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan agar pemberian Hak-Hak WBP sesuai dengan syarat administrasi dan Substansi sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.
Peliput: Vicky Tegela