40 Narapidana Rutan Kotamobagu dapat Remisi Natal, Satu Orang Langsung Bebas

komunikasulut.com – Moment Natal tahun 2023 tidak hanya memberikan suka cita bagi masyarakat yang merayakannya di luar sana, sebab kurang lebih 100 orang WBP yang saat bersamaan juga merasakan suka cita itu di dalam Rutan.

Diketahui, perayaan Natal tanggal 25/12 tahun 2023 juga dilaksanakan oleh seluruh Warga Binaan yang beragama Kristen di Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut. Hal ini juga merupakan bagian dari pemberian hak WBP dalam pelaksanaan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.

Karutan Aries Supriyadi menjelaskan, ada moment yang sangat dinantikan oleh para WBP di hari raya Natal ini, yakni pemberian remisi Khusus bagi yang telah memenuhi syarat tentunya.

“Hal ini, berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, ada sebanyak 40 orang Warga Binaan mendapat remisi atau pemotongan masa pidana secara khusus di Rutan Kotamobagu. Tentu ke semuanya memiliki besaran remisi yang berbeda-beda, dengan beberapa rincian,”ujarnya.

Aries mengatakan, besaran remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 4 orang, Besaran remisi 1 Bulan sebanyak 25 orang dan besaran remisi 15 hari sebanyak 11 orang. Dari sejumlah WBP yang mendapat remisi Natal tersebut 1 orang mendapatkan remisi khusus (RK 2) yang artinya WBP tersebut langsung bebas setelah mendapat remisi.

“Dalam pemberian remisi itu, saya pun turut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam pemberian remisi Natal tahun 2023,”ungkapnya.

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait