49 Kendaraan Dilelang Pemkot Kotamobagu

komunikasulut.com – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Pengelolah keuangan Daerah (BPKD) menyediakan unit kendaraan yang akan di lelang sebanyak 49 unit.

Diketahui, 49 unit aset tersebut antaralain, kendaraan roda dua, roda empat dengan tahun rakitan mulai dari 2007 hingga 2013, serta Barang Inventaris Meubelair.

Hal ini di ungkapkan, kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus. Ia menjelaskan, memang benar adanya lelang sejumlah aset Pemkot Kotamobagu ini.

“Lelang pun, akan di laksanakan pada hari Selasa 27 Desember 2022,”ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Sugiarto mengatakan, Waktu Penawaran pukul 08.00 Waktu Server (sesuai WIB / 09.00 WITA), Waktu Penetapan : 09.00 Waktu Server (sesuai WIB / 10.00 WITA). Alamat Domain : www.lelang.go.id dengan jenis penawaran secara open bidding TEMPAT : Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani Nomor 2 kota Kotamobagu.

“Persiapan akan dilaksanakan pada hari Jumat 23 Desember 2022, pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Wali Kota Kota Kotamobagu, Jalan A. Yani Nomor 2, Kotamobagu. Dan calon Peserta Lelang dianjurkan untuk mengikuti Aanwijzing, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui segala sesuatu yang disepakati atau diputuskan dalam Aanwijzing tersebut,” ungkapnya.

Ini Syarat dan Ketentuan Mengikuti Lelang:

Untuk dapat mengikuti lelang Calon Pembeli/Peserta Lelang wajib memiliki account lelang dengan mendaftarkan diri pada alamat domain https://www.lelang.go.id,
2. Tata cara mengikuti lelang dan prosedur dan penggunaan dapat dilihat pada domain tersebut,
3. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan ke Nomor Virtual Account masing-masing, dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. (disetor sekaligus untuk masing-masing barang dan tidak bisa dicicil),
4. Penawaran dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui https://www.lelang.go.id,
5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, diwajibkan melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang,
6. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya,
7. Calon Pembeli/Peserta lelang dapat melihat objek lelang melalui Panitia Lelang (Bidang Aset, BPKD Kota Kotamobagu),
8. Peserta Lelang dianggap telah sungguh-sungguh mengetahui kondisi fisik dan dokumen objek lelang (kekurangan/kerusakan yang terlihat maupun tidak terlihat),
9. Pemenang lelang tidak berhak untuk menolak/menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga,
10.Biaya-biaya terkait dengan pembelian lelang ini, seperti bea lelang, biaya balik nama, denda pajak atau biaya-biaya lain yang dipungut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan menjadi tanggung jawab pembeli,
11. Syarat-syarat dan keterangan lainnya dapat menghubungi Panitia Lelang BPKD Kota Kotamobagu (Bidang Aset) 085343520001 (andry) 085256080057 (achmad), 082246000506 (Rizky)

Peliput: Vicky Tegela

Pos terkait