komunikasulut.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang Paripurna Kantor DPRD Kotamobagu, Kamis (2/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Kotamobagu, dengan agenda utama penyampaian LKPJ Tahun 2025 oleh Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
Dalam forum tersebut, penyampaian LKPJ Wali Kota Kotamobagu, , dibacakan oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat. Laporan tersebut memuat berbagai capaian kinerja pemerintah daerah, realisasi program dan kegiatan, serta indikator pembangunan sepanjang tahun 2025.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa dinamika kebijakan fiskal nasional, termasuk langkah efisiensi anggaran, turut mempengaruhi pelaksanaan sejumlah program di daerah.
Meski demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
LKPJ yang disampaikan tidak sekadar menjadi laporan administratif, tetapi juga menggambarkan secara menyeluruh upaya pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.
Melalui forum tersebut, DPRD Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pembahasan LKPJ akan menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ oleh Wakil Wali Kota merupakan bagian penting dalam memastikan kesinambungan pemerintahan serta akuntabilitas kinerja daerah.
Ia menegaskan bahwa substansi laporan telah menggambarkan arah kebijakan dan capaian pembangunan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. LKPJ juga menjadi instrumen penting dalam mengukur kinerja pemerintah daerah secara objektif dan transparan.
“Melalui pembahasan LKPJ ini akan terlihat secara komprehensif capaian, tantangan, serta ruang perbaikan yang perlu ditindaklanjuti bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya, pembahasan LKPJ akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya melalui panitia khusus DPRD hingga penetapan rekomendasi resmi terhadap LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, anggota DPRD Kota Kotamobagu, para pejabat tinggi pratama, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu.
Peliput : Vicky Tegela






