komunikasulut.com – Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah di Kota Kotamobagu berlanjut di Kecamatan Kotamobagu Selatan, bertempat di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan Evaluasi Kinerja bagi Sangadi (kepala desa) dan Lurah, kembali dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu di wilayah Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada Rabu, 15 April 2026, setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Kotamobagu Timur pada Selasa, 14 April 2026.
Kegiatan Evaluasi kinerja yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut, diawali dengan Apel Kerja yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, M.E., dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, serta Perangkat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, sebagai bagian dari penguatan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dalam arahannya, Asisten Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, M.E., menekankan pentingnya Loyalitas dan tanggung jawab Perangkat Desa dan Kelurahan dalam mendukung kepemimpinan Sangadi dan Lurah serta dalam menyukseskan seluruh program Pemerintah Daerah.
“Keberadaan perangkat bukan sekadar pelengkap struktur, melainkan elemen penting dalam memastikan Pelayanan Publik berjalan secara optimal. Perangkat Desa dan Kelurahan ibarat kunci pembuka pintu. Jika kunci itu tidak dapat digunakan dengan baik, maka yang harus dievaluasi adalah kuncinya, bukan pintunya yang dirusak. Artinya, perangkat harus benar-benar mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan,”ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas perangkat Desa dan Kelurahan tidak hanya terbatas pada urusan Administratif seperti penagihan Pajak, tetapi juga harus mampu menangkap dan merespon berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Perangkat diharapkan aktif dalam mendukung Program-program Pemerintah serta mendorong Inovasi Pelayanan.
“Contohnya dalam persoalan Sampah, meskipun secara teknis menjadi kewenangan petugas kebersihan, namun Perangkat Desa dan Kelurahan tetap memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat, seperti pengaturan jam buang sampah, peningkatan kesadaran lingkungan, hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan wilayah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa para Lurah dan Sangadi mengikuti proses evaluasi secara bergilir dengan metode wawancara berbasis data dan indikator kinerja yang telah disiapkan oleh tim penilai. “Kualitas rekrutmen sangat menentukan wajah birokrasi di tingkat desa dan kelurahan. Proses yang tidak tepat akan berdampak pada lemahnya kapasitas aparatur, tidak optimalnya pelayanan publik, serta menurunnya kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, pengawasan yang lemah akan membuka ruang terjadinya penyimpangan, rendahnya disiplin, dan tidak maksimalnya pelaksanaan program Pemerintah,”.
Seiring dengan itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memperkuat kontrol dan sistem pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Melalui ketentuan tersebut, setiap proses tidak lagi bersifat sepihak, melainkan harus memenuhi persyaratan, mekanisme, dan persetujuan yang ditetapkan.
Salah satu tugas Sangadi dan Lurah adalah menyiapkan SDM untuk melaksanakan semua program olehnya Dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian Perangkat Desa, apabila tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh Wali Kota. Dengan demikian, seluruh proses Kepegawaian di tingkat desa berada dalam kerangka pengawasan yang lebih terukur dan akuntabel, hal ini memiliki sangat berkaitan dalam pencapaian program pemerintah.
Kondisi ini sekaligus menegaskan relevansi pelaksanaan Evaluasi Kinerja yang sedang dilakukan. Hasil penilaian tidak hanya menjadi gambaran capaian kerja, tetapi juga menjadi dasar objektif bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Profil Perangkat Desa dan Lelurahan, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam setiap kebijakan rekomendasi Pemerintah Daerah untuk pengangkatan maupun pemberhentian oleh Sangadi. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi kinerja menjadi Instrumen strategis untuk memastikan bahwa aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan publik benar-benar memiliki Kapasitas, Loyalitas, dan Integritas yang sejalan
Peliput : Vicky Tegela






