komunikasulut.com — Hasil evaluasi kinerja perangkat kelurahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur menunjukkan adanya kebutuhan pembenahan dalam struktur aparatur. Terdapat 3 kelurahan yang secara resmi mengusulkan pergantian sejumlah perangkat kelurahan sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pelayanan publik.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, tercatat sebanyak 20-an perangkat kelurahan diusulkan untuk dilakukan pergantian, bahkan jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat kelurahan berjalan lebih optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Usulan pergantian tersebut selanjutnya telah ditindaklanjuti oleh Camat Kotamobagu Timur, Kory Manopo, untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses ini menegaskan adanya koordinasi berjenjang dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Mekanisme pergantian perangkat kelurahan sendiri dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Kotamobagu yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kelurahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian, dengan tetap melalui proses verifikasi dan persetujuan di tingkat kecamatan.
Camat Kotamobagu Timur, Kory Manopo, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari penataan birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Evaluasi ini adalah langkah yang wajar dalam organisasi pemerintahan. Jika terdapat perangkat yang dinilai perlu penyegaran, maka itu dilakukan demi efektivitas kerja dan peningkatan pelayanan publik. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan para lurah dan camat merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang sehat.
“Pemerintahan tidak boleh stagnan dengan keberadaan SDM yang tidak pernah dievaluasi.
Evaluasi adalah instrumen penting untuk memastikan kinerja aparatur tetap terjaga dan sesuai dengan tuntutan pelayanan publik. Karena itu, kami juga mendorong para lurah dan sangadi untuk dapat menindaklanjuti setiap hasil evaluasi di wilayahnya masing-masing, serta tidak perlu ragu atau segan untuk melakukan pergantian apabila terdapat penurunan kinerja,” tegas Sahaya, dihubungi Sabtu (2/5/2026).
“Perlu dipahami bahwa regulasi yang ada tidak dimaksudkan untuk melarang pergantian perangkat. Justru aturan tersebut hadir untuk memberikan kepastian tata cara, agar proses pemberhentian dan pengangkatan dapat dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru dalam pelaksanaannya. Para lurah dan sangadi juga tidak perlu takut dalam menjalankan kewenangannya sepanjang dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah mengapresiasi perhatian dan partisipasi publik yang turut mengawal setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan perhatian dan mengawal jalannya pemerintahan. Hal ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya proses ini, diharapkan perangkat kelurahan yang nantinya bertugas dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik, disiplin, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Peliput : Vicky Tegela






