komunikasulut.com – WaliKota Kotamobagu, Weny Gaib menghadiri penyerahan dokumen pendapat hukum (Legal Opinion) kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu kepada pemerintah kota Kotamobagu di Aula kantor Kejari, Selasa (14/7/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung Kepala kejaksaan negeri Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim kepada Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib yang turut didampingi sekretaris daerah, Sofyan Mokoginta, Kasi Datun, Andika Esra Awoah dan turut dihadiri, Kepala Inspektorat Kotamobagu, Rafhan Mokoginta, Kepala BPKD Kotamobagu, Fenty Dilasandi Miftha, kepala Disdukcapil, Roi Paputungan, Kepala Dinas Perkim, Ahmad Yani Umar, Wakili Kabag hukum, Renti Linggotu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Kotamobagu, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), atas kontribusi nyata melalui pemberian empat pendapat hukum strategis.
“Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kotamobagu, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen kita untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ia juga berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus berlanjut dan semakin optimal dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.
“Semoga kerja sama ini terus berkesinambungan untuk mengoptimalkan pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Sementara itu, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim menegaskan bahwa penyerahan pendapat hukum ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
“sinergi ini bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan serta berlandaskan pada prinsip kehati – hatian dan kepastian hukum. Pendapat hukum ini salah satu bentuk pelayanan pertimbangan hukum oleh jaksa pengacara negara, kewenangan kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara bahwa pendapat hukum bukan sekedar diberikan jawaban atas suatu persoalan hukum melainkan instrumen preventif untuk membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat, meminimalisir sengketa serta menghindarkan aparatur pemerintah dari resiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,”ungkap Kajari Kotamobagu.
Ia juga menambahkan bahwa pendapat hukum yang diberikan merupakan inisiatif dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah dibangun melalui nota kesepahaman (MoU), bukan sekadar kegiatan seremonial.
“dalam kegiatan ini pendapat hukum bukan atas dasar pengajuan tapi ini wujud inisiatif dari JPN yang sudah terbangun karena sinergitas dan sudah diawali dengan kegiatan MoU sehingga kita bisa terjemahkan Mou ini yang sudah kita bangun bukan kegiatan seremonial,”Ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Kotamobagu menyerahkan empat pendapat hukum yang menyasar isu-isu strategis pemerintahan daerah, yakni:
Sertifikasi aset tanah milik pemerintah kota kotamobagu sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, mencegah terjadinya sengketa atau penguasaan dari pihak yang lain.
Penerbitan Kartu Identitas anak (KIA) diharapkan dapat mendukung optimalisasi kepemilikan identitas anak sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian kota layak anak (KLA) sehingga dapat mendukung Pemkot Kotamobagu dalam meningkatkan kota layak anak dari kategori Nindya menuju utama.
Penyerahan sarana prasarana dan Utilitas (PSU) yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam proses penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah secara tertib sehingga menjamin kepastian hukum, status hukum serta pemberian manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Harmonisasi peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana yang sudah tidak sesuai pasca berlakunya kitab undang – undang hukum pidana nasional, sehingga langka penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, menghindari konflik norma serta menciptakan kepastian hukum dalam penerapannya.
Keempat pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi referensi penting bagi Pemkot Kotamobagu dalam merumuskan kebijakan serta mengambil langkah administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“perlu kami tegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah melainkan sebagai bentuk pendampingan dengan penguatan dari aspek hukum agar kebijakan pemerintah dilaksanakan dengan cara hati – hati, tepat dan memberikan manfaat yang sebesar – besarnya kepada masyarakat,”tandasnya.
Ia pun berharap komunikasi dan koordinasi antara Kejari dan Pemkot Kotamobagu terus diperkuat, sehingga potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini melalui pendekatan preventif.
“Kami berharap komunikasi dan koordinasi dapat terus ditingkatkan, sehingga setiap persoalan hukum yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan dapat diantisipasi sejak dini melalui pendekatan preventif. Jadi langkah – langkah yang dilakukan oleh bidang Datun tujuannya mendukung pembangunan pemerintah daerah kota kotamobagu,”tutupnya
Peliput : Vicky Tegela






