DPRD Sulut Gelar Paripurna Sejumlah Agenda Strategis, Ini Hasilnya

komunikasulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis, Rabu (2/9/2026).

Ini terdiri dari Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026; Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026; lalu Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026 serta Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2027.

Sebagai agenda utama dalam paripurna, keputusan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Sulut 2026 diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut menyelesaikan serangkaian pembahasan rancangan anggaran perubahan.

“Berdasarkan hasil rapat pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Sulawesi Utara, disepakati penyesuaian postur anggaran pada APBD Perubahan 2026,” ujar Ketua DPRD Sulut saat membacakan pengantar Rapat Paripurna.

Dalam kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 tersebut, target Pendapatan Daerah Sulawesi Utara mengalami kenaikan sebesar Rp 4,569 miliar.

Berikut rincian penyesuaian postur anggaran APBD-P Sulut 2026:

– Pendapatan Daerah: Semula dianggarkan sebesar Rp 3.228.098.809.345, setelah perubahan disepakati naik menjadi Rp 3.232.667.809.345 (bertambah Rp 4.569.000.000).

– Belanja Daerah: Semula dianggarkan sebesar Rp 3.194.602.859.776,52, mengalami penambahan sebesar Rp 4.569.000.000 sehingga menjadi Rp 3.199.171.859.776,52.

– Penerimaan Pembiayaan: Tidak mengalami perubahan, tetap dialokasikan sebesar Rp 177.127.381.863,52.

– Pengeluaran Pembiayaan: Tidak mengalami perubahan, tetap berada di angka Rp 210.623.330.432.

Selain menyepakati postur anggaran, Banggar DPRD Sulut juga memberikan 18 poin catatan serta rekomendasi strategis bagi Pemprov Sulut. Beberapa poin prioritas utama di antaranya:

– Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemprov Sulut diminta mendorong peningkatan PAD melalui perbaikan tata kelola aset, digitalisasi sistem pemungutan, serta penguatan BUMD.

– Antisipasi Bencana dan Krisis Air Bersih: Menyiapkan langkah preventif menghadapi risiko kekeringan dan kebakaran, serta menjamin ketersediaan air bersih, khususnya di wilayah kepulauan.

– Ketahanan Sektor Pertanian: Menjaga produktivitas masyarakat petani dari dampak iklim melalui bantuan sarana produksi dan pengelolaan sumber daya air.

– Penguatan SDM dan Ketenagakerjaan: Meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta mengoptimalkan fasilitas pelatihan kerja bagi generasi muda.

– Infrastruktur Tepat Guna: Mengarahkan penambahan anggaran fisik pada proyek infrastruktur dasar dan konektivitas yang mendesak.

– Bantuan Bencana untuk NTT: Mengakomodir pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) menjadi belanja bantuan keuangan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang terdampak bencana alam.

– Kerja Sama Pelatihan CPNS: Memfasilitasi penyelenggaraan Latsar CPNS Kabupaten Berau melalui BPSDM Provinsi Sulut.

Rapat Paripurna ini juga merangkaikan agenda penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD), penyampaian hasil reses anggota DPRD dari seluruh daerah pemilihan (Dapil), penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026, sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2026.

“Sesuai Peraturan DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, KUA-PPAS yang telah disetujui bersama selanjutnya ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” tutup Ketua DPRD Sulut sebelum melanjutkan ke sesi penandatanganan nota kesepakatan bersama Gubernur Sulawesi Utara.

Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menegaskan perubahan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026 harus diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menurut Gubernur Yulius Selvanus, perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen fiskal, tetapi merupakan bentuk adaptasi strategi pembangunan daerah dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan nasional.

“Perubahan anggaran ini bukan sekadar angka-angka rupiah dalam tabel akuntansi fiskal, melainkan wujud nyata adaptasi strategi pembangunan kita dalam menjawab tantangan perekonomian global maupun nasional,” ujar Yulius.

Ia menegaskan, belanja daerah harus diarahkan agar lebih fokus, responsif dan tepat sasaran.

Yulius menyebut sejumlah sektor yang menjadi perhatian, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan infrastruktur strategis, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan pemanfaatan sumber daya finansial dilakukan secara optimal tanpa pemborosan.

“Anggaran daerah harus menjadi stimulus efektif bagi perekonomian kerakyatan, penguatan UMKM, sektor pertanian, perikanan, pariwisata, serta investasi daerah,” tegasnya.

Yulius juga mengingatkan agar tidak ada program yang tumpang tindih dalam penggunaan anggaran.

Ia menegaskan Pemprov Sulut berkomitmen menjaga disiplin anggaran sekaligus memastikan setiap alokasi yang disepakati benar-benar mendukung prioritas pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Yulius turut menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip good governance dan clean government.

Menurutnya, seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan perubahan APBD, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, harus mengedepankan akuntabilitas, keterbukaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kesepakatan tanpa sinergi hanya menjadi rencana pasif di atas kertas. Sinergi tanpa kesepakatan akan memicu kekacauan karena setiap pihak bergerak tanpa arah yang jelas,” pungkasnya. (*)

Pos terkait