Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Sulut 2021 Sudah Sesuai Perpres 33/2020 dan Pergub 30/2015

Sekwan DPRD Sulut, Sandra Moniaga. (Foto Istimewa)

komunikasulut.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara meluruskan isu miring yang diedarkan salah satu media online di Sulut, terkait anggaran perjalanan dinas 45 legislator pada 2021 yang dituding mencapai 95 Miliar Rupiah.

Sandra Moniaga selaku Sekretaris DPRD Sulut mengklarifikasi berita tersebut dengan data-data konkret.

“Total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah Rp112.275.547.500. Akan tetapi, ketika diharuskan untuk melakukan penghematan menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Setwan direfocusing. Sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704,” urainya.

“Anggaran itu sudah termasuk perjalanan dinas sebesar Rp14.314.764.707, yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar Rp14.260.443.692. Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD, dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan,” tambah Sekwan.

Perjalanan Dinas DPRD Sulut sendiri mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional. Tata caranya sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2015; tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

“Jadi perjalanan dinas tidak dapat difiktifkan sebagaimana yang dituduhkan. Karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen-dokumen yang sah; seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta laporan pelaksanaan perjalanan dinas,” rinci Sandra.

Setwan DPRD Sulut sendiri menjamin bahwa isu yang sengaja digiring di masyarakat tersebut adalah hoax, dan akan diproses secara hukum.

Oleh: Rezky Kumaat

Pos terkait