komunikasulut.com – Proses perekrutan adhoc untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 KPU Kota Kotamobagu masih menunggu PKPU maupun instruksi KPU Republik Indonesia.
Hal ini di ungkapkan, Komisioner KPU Kota Kotamobagu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Zulkifli Kadengkang. Ia menjelaskan, hingga saat ini kami belum pastikan kapan tepatnya akan dilakukan perekrutan adhoc sebab, belum ada jadwalresmi dari KPU RI.
“Dalam Pemilu serentak 2024, KPU Kota Kotamobagu membutuhkan sebanyak 2.289 petugas adhoc. Dengan rincian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 20 orang untuk 4 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 99 orang untuk 33 desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 2.170 orang untuk 310 sebaran TPS berdasarkan rekapan PDPB bulan berjalan,”ujarnya, Selasa (4/10/2022).
Zulkifli mengatakan, mengajak agar warga Kota Kotamobagu untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi Penyelenggara Pemilu bagian adhock khsusunya.
“Ayoo kita menjadi bagian Penyelenggara Pemilu di KPU dengan mendaftar sebagai calon adhock nantinya. Menekankan agar barang siapa yang ingin menjadi penyelenggara pemilu sebagai badan adhock KPU, agar dapat memastikan dirinya bukan atau terdaftar sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik karena itu menjadi salah satu syarat utama sebagai Penyelenggara Pemilu,” terangnya.
Lanjutnya, nantinya perekrutan adhock dilaksanakan melalui Sistem Aplikasi KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang akan terkoneksi dengan apkikasi Sipol. “Nanti pada perekrutan adhoc akan dilaksanakan melalui Aplikasi Siakba. Karenya, bagi siapa yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc agar dapat memastikan dirinya bukan sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik,” ungkapnya.
Cara mengetahui bahwa diri anda bukan sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik dengan mengecek nomor induk kepedudukan (NIK) anda melalui link http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Peliput: Vicky Tegela