APK di Fasilitas Umum Ditertibkan Bawaslu Kotamobagu

komunikasulut.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Kotamobagu melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas umum atau di larang oleh ketentuan, Selasa (5/11/2024).

Hal ini sampaikan, Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu Arie Setiawan Mokodompit.
Ia menjelaskan, kegiatan hari ini kami melaksanakan penertiban APK di fasilitas umum atau di tempat-tempat yang di larang oleh ketentuan.

“Selain itu, APK yang di pasang di halaman pribadi atau lokasi yang di tentukan oleh KPU itu tidak di tertibkan,”ujarnya.

Arie mengatakan, sejauh ini jumlah APK yang terpasang atau yang di pasang secara mandiri oleh pasangan calon, itu belum melebihi 200 persen yang di tentukan oleh ketentuan, sehingga yang tertibkan ini hanya yang ada di fasilitas umum terutama yang terpasang di pinggiran jalan atau di taman-taman.

“Kami berharap, untuk tim pasangan calon baik itu Paslon Walikota dan wakil walikota atau pun paslon gubernur dan wakil gubernur, agar kiranya jika memasang APK agar kiranya dapat di pasang di tempat yang telah di tentukan oleh KPU sebagaimana yang ada di SK KPU atau di lahan milik pribadi, tentu dengan adanya izin dari pemilik lahan,” ungkapnya.

Di ketahui, turut hadir dalam penertiban tersebut yakni pihak Pemkot Kotamobagu melalui Kesbangpol, serta beberapa instansi terkait.

Peliput: Vicky Tegela