Awali Sosialisasi Perda DPRD Sulut, Amir Liputo Akomodir Masalah Kaum Disabilitas

Sosper Amir Liputo di ruang serbaguna Kantor DPRD Sulut, Sabtu (22/1/2022). (Foto Komunika Sulut)

komunikasulut.com – Amir Liputo mengawali Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Sabtu (22/1/2022).

Berlangsung di ruangan serbaguna Kantor DPRD Sulut, Perda yang disosialisasikan adalah Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Peserta yang hadir merupakan perwakilan kaum disabilitas dan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Manado. Mereka turut menyumbangkan buah pikiran terhadap poin-poin dalam Perda. Terlebih khusus soal kekurangan-kekurangan yang perlu dilengkapi.

“Mohon kedepannya dipikirkan juga soal keluarga dari kaum difabel. Jangan cuma kami yang dilindungi, tapi akomodir juga keluarga yang mendapat imbas dari kekurangan kami. Supaya mereka juga merasakan dampak dari Perda ini,” harap Pdt. Renald Tanamal S.Th, selaku warga yang hadir.

Statusnya sebagai penyandang disabilitas, nampaknya juga membawa hambatan dalam pekerjaannya sebagai tenaga kependidikan di salah satu sekolah di Manado.

“Nasib kami di dunia pendidikan juga sering didiskriminasi. Pemerintah kelihatannya hanya melirik tenaga pendidik bukan tenaga kependidikan. Sehingga kami hanya diakui dari sekolah, tidak dari pemerintah. Soalnya hanya SK dari sekolah yang kami dapat, dari pemerintah tidak ada,” ungkap Pdt. Renald.

“Belum lagi soal pembayaran gaji yang suka terlambat empat bulan. Kami mohon agar hal-hal ini ditambahkan pada draft Perda kedepannya,” tambahnya.

Kaum disabilitas lain juga berharap DPRD Sulut menggunakan penerjemah saat mengadakan kegiatan-kegiatan penting. Sehingga mereka bisa mengikuti aktivitas dan perkembangan wakil rakyatnya.

Selain itu, sampai saat ini mereka masih terkendala dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau metode pinjaman serupa. Dengan kekurangan yang mereka miliki, banyak pihak yang tidak bisa memfasilitasi permintaan tersebut.

Setelah mendengarkan semua unek-unek itu, Amir menjamin untuk mewujudkannya satu per satu. “Insya Allah masukan-masukan ini bisa diperjuangkan semua di Paripurna. Tentunya dengan bantuan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah, red). Semua akan diproses step by step,” ucapnya.

“Karena ini juga baru sosialisasi awal, mohon kesabaran bapak-ibu sekalian dalam proses realisasinya. Yang pasti pembuktiannya nanti di lapangan,” tambah legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Amir ditemani satu narasumber ahli dan moderator dalam Sosper. Semua pasal dan ayat yang tertuang dalam Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, juga sudah selesai dijabarkan pada kesempatan itu.

Peliput: Rezky Kumaat

Pos terkait