Babak Baru OTT Dugaan Kasus Pemerasan, Kejari Kotamobagu: AB Kembali Tersangka

komunikasulut.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap para Sangadi (Kepala desa) yang menyeret nama Kepala Dinas PMD Bolmong inisial AB kembali memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan menang dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dan sempat menghirup udara bebas, AB kembali harus berhadapan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kajari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, dalam Konferensi Pers yang digelar, Selasa (11/3/2025).

“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka AB yang pada pagi tadi telah dilakukan penjemputan paksa. Yang bersangkutan pagi tadi masih berkapasitas sebagai saksi setelah dilakukan pemanggilan tidak pernah mengindahkan dengan alasan yang jelas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kami lakukan ekspos dilanjutkan dengan penetapan tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap sangadi yang ada di wilayah Bolmong,”ujarnya

Elwin mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka masih akan berlanjut karena permintaan tersangka untuk didampingi kuasa hukum. Yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum, sehingga pemeriksaan hari ini kami hentikan dan akan dilanjutkan besok, dengan status pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk proses penegakan hukum kasus tersebut, Elwin pun meminta publik agar menilai secara objektif. Kami minta masyarakat bisa menilai kasus ini secara berimbang, karena kami melakukan penegakan hukum tidak ada intervensi apapun. Memang perkara ini sudah pernah diuji di pengadilan dan pada saat itu hakim tunggal menetapkan tidak sah, tetapi dalam putusan praperadilan tersebut jelas dikatakan bahwa penyidikan bisa dilakukan kembali dengan bukti-bukti baru dan kami telah menemukan itu, sehingga dilakukan penyidikan kembali dan malam ini kami melakukan penindakan berupa penahanan terhadap tersangka, mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Manado,”ungkap Elwin.

Peliput: Vicky Tegela